Pembukaan Badan Jalan Menghantarkan Kades Kota Lekat Ke Jeruji Besi

oleh -387 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Press release di depan, Oknum Kades Kota Lekat Mudik tersangka korupsi selisih pembukaan badan jalan Rp 161,7 juta,, selisih harga bibit mencapai Rp 80 juta dan ada beberapa kegiatan fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 290 juta, dari kerugian negara Rp 290 Juta lebih itu, di antaranya program penanganan Covid-19 dan Fisik serta non Fisik (pemberdayaan) dan program Penyelenggaraan Desa Siaga senilai Rp 19,6 juta.

Menariknya, Tersangka mengakui jika melakukan tindak pidana korupsi tersebut, untuk dibagi-bagikan dengan tamu-tamu yang datang padanya dan aliran dana tersebut juga diberikannya ke sejumlah pihak, hingga diduga ingin mengkambing hitamkan orang lain.

Dalam Press release tersebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar menerangkan polisi masih melengkapi berkas perkara

“Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan uang yang menjadi temuan kerugian negara tersebut,” kata Waka Polres Bengkulu Utara

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi lanjut Waka Polres 

“ dengan cara melakukan mark-up dan belanja fiktif pada program fisik dan maupun non fisik pada kegiatan (Pemberdayaan), Total kerugian negara Rp 290 juta lebih yang menjadi temuan hasil audit,” tutup Waka Polres.

Rincian kerugian Negara yang disinyalir  oleh oknum kades Kota lekat Mudik :

Belanja Running Teks Tidak Dilaksanakan Rp 5 Juta, Pembelian Laptop Tidak Dilaksanakan Rp 16 Juta, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Tidak Dilaksanakan Rp 19,6 Juta, Selisih biaya pembukaan badan jalan Rp 161,7 Juta, Selisih Pembelian Bibit Karet Rp 80 Juta, Musyawarah Desa Tidak Di lakukan Rp 4,9 Juta, Pajak yang tidak disetorkan Rp 2,9 Juta

Penulis: lau