BUPATI Perintah Segera Cek, Inspektorat Pelajari Bukti Permulaan 

oleh -506 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA– Sikap tegas Bupati Bengkulu Utara turunkan Inspektorat Cek Aset jembatan gantung Desa Talang Baru Ginting, terkait dugaan Oknum kepala desa jual Aset Pemerintah tanpa prosedural.

” Kita pelajari dulu bukti permulaan sebagai bahan ” Ungkap Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Utara NOPRI SILABAN,SH. kepada awak Media 05/11/2023.

Peraturan Bupati Bengkulu Utara NOMOR 28 TAHUN 2016 Tentang Tata cara penjualan Barang Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara berharap Inspektorat dapat segera menyelamatkan aset pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan amanah Undang-undang.

” Kami dari Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu Utara mendukung penuh Inspektorat dalam menjalankan tugas, untuk cek aset pemerintah jembatan gantung yang berlokasi di Desa Talang Baru Ginting kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan amanah Undang-undang, dan kami sudah gerak cepat dan mengantongi beberapa Bukti permulaan yang dapat menjadi acuan dalam pemeriksaan ” Ungkap Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara ROZI,HR. Diruang kerjanya 05/11/2023.

 

Penulis: lau