Ketua APDESI Himbau, Seluruh Kepala Desa Harus Memahami UU Nomor 6 Tentang Desa 

oleh -489 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA– Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah unsur penyelenggara pemerintah desa yang dibantu oleh perangkatnya, pasal 25, pasal 26 ayat (1) UU Desa.

Kewenangan Kepala Desa cukup besar, memimpin Penyelenggaraan pemerintah desa, memegang kekuasaan pengelolaan KEUANGAN dan ASET Desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina kehidupan masyarakat, serta mengembangkan sumber pendapatan desa.

” Terkait Aset dan tugas pokok kepala Desa, Saya Himbaukan kepada seluruh Kepala Desa Se kabupaten Bengkulu Utara untuk dan harus dapat memahami Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa agar tidak salah dalam melangkah untuk mengambil suatu kebijakan. Saya mendukung Bupati akan menurunkan inspektorat segera cek aset yang dimaksud, namun langkah Bupati itu hal yang wajar, bukan untuk menjustice kepala Desa, Namun agar kita paham dengan alur aset yang dapat dijual harus melalui proses penghapusan, jadilah ini sebagai pelajaran bagi kita ” Ungkap Ketua Japri melalui pesan singkat WhatsApp 05/10/2023. Kepada awak Media.

Terpisah, Inspektorat belum dapat dikonfirmasi terkait perintah Bupati H. Ir. MIAN akan turunkan Inspektorat Cek Aset yang diduga sudah keluar dari kabupaten Bengkulu Utara, kemarin siang diduga menggunakan mobil Dan truk warna kuning yang terkesan buru-buru setelah dikonfirmasi oleh awak Media di tempat yang diduga penadah.

Penulis: lau