BENGKULU UTARA– Pasca Dugaan Oknum Kepala Desa jual aset, Bupati Bengkulu Utara H.Ir. MIAN Segera Turunkan Inspektorat Cek Aset Negara/Daerah yang dijual oleh Oknum Kepala Desa inisial (BB)
” Segera Sy Turunkan Inspektorat Cek” Ungkap Bupati Bengkulu Utara melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu 04/11/2023.
Terkait hal tersebut, Oknum KADES jual Aset Tanpa Dokumen yang Sah terancam Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain Undang-undang Korupsi, Oknum kades tersebut diduga telah melanggar, Peraturan Bupati Bengkulu Utara NOMOR 28 TAHUN 2016 Tentang Tata cara penjualan Barang Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pantauan awak Media, Pasca beredarnya berita Oknum Kepala Desa diduga jual Aset Negara/Daerah, Oknum Kades beserta perangkat Desa mendadak rapat di balai desa setempat, diduga membahas Solusi Dokumen Penghapusan Aset Negara/Daerah.
Penulis : REDAKSI HRO





