HARIAN RAKYAT ONLINE- Semangkin hari aroma tidak sedap atas pernikahan Oknum Ustad Aris dengan wanita yang masih mempunyai ikatan dengan suami yang sah, Isteri sah Ustad Aris akan membawa prihal menikah tanpa izin tersebut keranah Pidana.
Sang istri sah Oknum Ustad Aris akan melaporkan ke Mapolres Bengkulu Utara, atas tudingan menikah tanpa seizin istri yang sah pasal 279 KUHP ancaman 5 Tahun Penjara dan pasal 284 ancaman 5 Tahun penjara, Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat lHukum EVA istri sah Ustad Aris JULISTI ANWAR,SH.
” Istri sah Ustad Aris sudah menyampaikan keinginannya kepada saya sebagai PHnya,bahwa dia akan melaporkan pasal berlapis ke Mapolres Bengkulu Utara, pasal 284 tentang perzinahan dan pasal 279 tentang perkawinan KUHP. Laporan ini bukan sekedar tentang perkawinan dan perzinahan tapi ada masalah masalah lain yg akan klien saya sampaikan ke penyidik nanti termasuk barang bukti (BB) Besar kemungkinan hal tersebut juga masuk dalam materi laporan ke Aparat penegak hukum (APH yang saat ini sedang kami susun)” Ungkab Julisti Anwar,SH. Sabtu 04/11/2023.
Pantauan awak Media, Oknum USTAD Aris dikenal dengan pandai menarik perhatian para penggemarnya untuk mengisi berbagai acara Tablik, yang selalu melantunkan Hadist dan firman Allah dan memberikan edukasi terhadap kaum muslimin. Sebelumnya pada tahun 2021 silam Oknum Ustad Aris diduga tersandung kasus pemerkosaan atas korban inisial (CN) Namun lepas dari jeratan hukum, inisial (CN) Trauma sampai saat ini, yang selalu berdo,a kepada maha Kuasa atas kezaliman yang dia alami. September 2023 Oknum Ustad Aris kembali mendapat isu miring atas dugaan Penggrebekan dirinya dengan Oknum perangkat Desa Tanjung Agung Palik, yang saat ini lagi menikmati bulan madu dengan Oknum Ustad Aris, yang saat ini juga terancam dilaporkan sang istri sah (Eva) atas tudingan kasus perzinahan pasal berlapis.
Penulis : lau





