Oknum Ustad, Mediasi Gagal, Permohonan Cerai Talak Lanjut Ke Persidangan 

oleh -366 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Runtuhnya mahligai rumah tangga Oknum Ustad karena kepincut cintanya perangkat desa Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara, Hadist dan firman Allah pun tidak mampu lagi mempertahankan mahligai rumah tangga Oknum Ustad dengan sang istri yang dulunya penuh dengan kasih sayang.

Pasalnya, sang istri dari Oknum Ustad (Aris) tidak sanggup untuk dimadu, karena pernikahan sang suami (Ustad) tanpa seizin istri yang sah (kawin tercatat) hingga sang suami ajukan permohonan cerai talak, istri sah pun menuntut nafkah 

” Saya mintak hak Saya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perkawinan iya itu ; Nafkah Idda, nafkah mut’ah,nafkah madlyah ” Ungkap termohon (Eva) melalui Ph-nya Julisti Anwar,SH. 02/11/2023.

Namun di ruang mediasi tersebut pemohon tidak menyanggupi hak termohon dengan alasan pemohon (Ustad Aris) tidak ada lagi penghasilan.

Pantauan awak Media, Wanita idaman yang dinikahi Ustad Aris diduga masih berstatus istri orang dan bekerja sebagai kepala Dusun di desa Tanjung Agung Palik (TAP), kesibukan Ustad Aris tergolong sibuk dengan penghasilan yang boleh dikatakan fantastis berlaga ala Darmawan bagaikan Romi Dan Yuli, permintaan Sang istri sah terabaikan.

Penulis : lau