HARIAN RAKYAT ONLINE- Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara menyayangkan sikap Oknum Kepala Desa dengan nada ancaman hingga terkesan melakukan intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap realisasi anggaran Dana Desa.
” Semestinya sikap arogansi itu tidak mesti terjadi dalam tatanan pelayanan publik hingga mengeluarkan kata kata kasar dengan Nada ancaman terhadap rekan rekan wartawan dan LSM, Warning ketua Aliansi LSM BU, Kestabilitas dan sinergitas antar lembaga itu penting untuk dijaga ” Ungkap Syahriludin
Keberadaan Pers jelas sudah dilindungi oleh undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers,bahwa Media massa Cetak Maupun elektronik merupakan pilar keempat Demokrasi selain eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pers adalah sebagai media komunikasi dan informasi bagi bangsa dan masyarakat Indonesia mempunyai tugas dan pungsi sebagai kontrol sosial terhadap para penyelenggara.
Penulis : lau





