BAWASLU ; Nasib Dua ASN SMKN 2 BU, Ditangan KASN

oleh -305 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Netralitas ASN Dalam menjaga Stabilitas Nasional telah mengatur aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) Berdasarkan Keputusan tiga (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Nasib dua Oknum ASN SMKN 2 Bengkulu Utara ada di meja KASN

” Laporan sudah kami kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (kASN), Dalam dua hari ini, surat tersebut akan kami susul untuk memastikan Surat yang kami kirim, sudah sampai atau belum, apapun keputusan KASN nanti akan kita tindak lanjuti ” Ungkap Ketua Bawaslu Tri Suyanto,SE.  01/11/2023

Terpisah, Pelapor Dugaan Keterlibatan ASN Membuat Baliho Bakal Calon Anggota DPR RI di SMKN 2 Bengkulu Utara

” Saya Berharap laporan yang saya sampaikan kepada Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara dapat diproses sesuai dengan Undang-undang ASN. Dalam hal ini saya minta jangan pandang bulu, gubernur harus netral dalam hal ini, Saya akan tetap menggiring persoalan ini sampai keputusan KASN menyatakan Oknum ASN itu diproses hukum, terkait pelanggaran kode etik, pemasangan spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu 2024 mendatang. Adapun tujuan laporan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional Sampai terselenggaranya pemilihan umum yang bersih dan berkualitas” Tegas Dedi Syaproni, S.IP. 01/11/2023.

Penulis : lau