KAJARI BU” Musnahkan 61 Barang Bukti Kasus Inkrah 

oleh -153 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara lakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai perintah majelis hakim.

Terdiri dari 61 kasus barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan itu dihadiri oleh Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH beserta Jajaran, Kasat reskrim dan Kasatnarkoba Polres Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Syamsul Ma’arif serta para tamu undangan. Bertempat di halaman Kejari Bengkulu Utara, Kamis (26/10/2023).

Usai melakukan pemusnahan barang bukti Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH menjelaskan pemusnahan ini yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana, menekankan suatu kejahatan.

” InsyaAllah kedepan kita sama sama, ini bukan hanya tugas jaksa saja. Akan tetapi tugas kita bersama untuk membantu menekan kan sedini mungkin angka kejahatan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara yang kita cintai ini, ” Ujar Kajari Bengkulu Utara.

Dari total 61 kasus itu terdiri dari 11 kasus perkara Narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berkaitan dengan Narkotika dan obat obatan yang dirampas untuk dimusnahkan tahun 2023 tahap 2 ini, dengan jenis berupa sabu- sabu seberat 0,75 gram, Ganja seberat 18,9 gram dan ada juga tindak pidana Asusila serta tindak pidana pencurian yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

 

Penulis : lau