Kuasa Hukum” Siapkan Pembuktian Dugaan Malpraktek RSUD BU

oleh -283 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Menanggapi pernyataan klarifikasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara. Kuasa Hukum pasien Pasca operasi perlengketan usus (red. Edo Kusuma) RENO ARDIANSYAH,SH.MH. Siap pembuktian di Pengadilan jika perkara  ini akan dilanjutkan oleh pihak penyidik ke tahap penyidikan dan sampai ke pengadilan.

Klarifikasi dr. Ahmad Sobari,Sp.B. Dokter Spesialis RSUD Argamakmur tidaklah sepertii fakta sebenarnya, Pernyataan dr. Ahmad Sobari,Sp.B.yang beredar di Media Sosial membuat pengacara/ Kuasa Hukum Edo Kusuma angkat bicara

” Kami Siap pembuktian dugaan malpraktek terkait klayen kami Edo Kusuma, karena unsur pasal yg kami laporkan sudah sangat jelas  dan alat  bukti pun siap kami penuhi, sehingga hal ini jelas ada perbuatan tindak pidananya pasal 440 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 360 KUHP Pidana,pasal 361 KUHP Pidana dan kami sangat yakin dengan apa yang sudah kami simpulkan ” Ungkap Kuasa Hukum Edo Kusuma, melalui pesan singkat WhatsApp 26/10/2023.

Terkait dengan pelayanan tindakan Dokter Spesialis RSUD Argamakmur Bengkulu Utara, Kuasa Hukum Edo Kusuma sebut tidak sesuai SOP

” Pelayanan tindakan medis Dokter Spesialis RSUD Argamakmur diduga tidak sesuai SOP yang mana mendiagnosa penyakit Edo tanpa melalui proses SOP kesehatan yg benar, tidak ada Rontgen yang mendapatkan diagnosa dari penyakit pasien Edo Kusuma, bahkan bapak korban sempat meminta dilakukan rotngen tetapi dr.Ahmad Sobari,Ap.B.menolak dengan angkuh  “untuk apa saya rontgen klau saya sdh tahu penyakit nya”  Penyakit Edo Pelengketan usus ” Tegas Kuasa Hukum Edo Kusuma, meniru percakapan orang tua korban dugaan malpraktek RSUD Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.

 

Penulis : lau