JAKARTA, HARIAN RAKYAT ONLINE — Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pantauan awak media, Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, tindakan penyadapan tersebut diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan upaya penghilangan barang bukti. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak penyadapan untuk menghilangkan bukti terkait aktivitas tersebut.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026,” ujar Asep.
Pengungkapan modus tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Penyidik kini perlu mengungkap secara terang bagaimana perintah penyadapan diberikan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta bagaimana mekanisme penghapusan jejak elektronik dilakukan.
Perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HARIAN RAKYAT ONLINE





