BREAKING NEWS! MAHKAMAH AGUNG KABULKAN KASASI H. AHMAD KANEDI! TERDAKWA KASUS KORUPSI DIVONIS BEBAS DARI SELURUH DAKWAAN!

oleh -47 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR — Beredar Kabar mengejutkan datang dari perkara tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H. dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Berdasarkan data perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, amar putusan tercatat pada Selasa, 3 November 2026.

MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.

Yang tak kalah menarik, permohonan kasasi penuntut umum juga tercatat ditolak.

Putusan ini menjadi babak baru sekaligus perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

HARIAN RAKYAT ONLINE | BENGKULU | 4 NOVEMBER 2026.(R01)