BENGKULU UTARA, HR — Legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Bukit Harapan (SBH) di Dusun Rawa Kuning, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya diberitakan bahwa pabrik tersebut disebut warga telah beroperasi sekitar tiga bulan, kini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Sampurno, memberikan penjelasan mengenai status perizinan perusahaan.
Saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026), Budi Sampurno menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem, izin PT SBH tercatat telah keluar pada 26 Agustus 2026.
“Izin sudah keluar disistem tanggal 26 Agustus 2026 aku hanya cek disistem kalau lebih detail sesuai kewenangannya ke provinsi saja karena ini terkait industri,” ungkap Budi Sampurno.
Pernyataan tersebut memberikan informasi mengenai tanggal izin yang tercatat keluar dalam sistem. Namun, jenis izin yang dimaksud, nomor dokumen, serta ruang lingkup perizinannya masih perlu dipastikan melalui instansi penerbit.
KADIS PTSP: DATA MANUAL ADA DI PROVINSI
Dalam penjelasan berikutnya, Budi Sampurno menyebut bahwa informasi perizinan pabrik CPO PT SBH berada pada instansi pemerintah tingkat Provinsi Bengkulu.
“Perizinan pabrik CPO SBH sudah ada di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Dinas PTSP Provinsi Bengkulu, untuk lebih detailnya silakan koordinasi sesuai kewenangannya ke provinsi, data manual ada di provinsi saya hanya melihat data,” jelasnya.
Adapun instansi yang dimaksud dalam penelusuran tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu (Disperindag Provinsi Bengkulu) serta Dinas PTSP Provinsi Bengkulu.
Budi Sampurno juga menegaskan bahwa data perizinan secara manual berada di provinsi, sementara dirinya hanya melihat data melalui sistem.
Keterangan ini menjadi dasar bagi redaksi untuk melanjutkan konfirmasi kepada kedua instansi tersebut guna memperoleh penjelasan lebih terperinci mengenai dokumen perizinan PT SBH.
TIGA BULAN BEROPERASI, APAKAH IZIN SUDAH SESUAI?
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas operasional PKS PT SBH telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kadis PTSP Kabupaten Bengkulu Utara, izin perusahaan tercatat keluar pada 26 Agustus 2026.
Kedua informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan jenis izin yang diterbitkan dan kesesuaiannya dengan waktu dimulainya kegiatan operasional.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai status persetujuan lingkungan serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis kegiatan industri pengolahan kelapa sawit.
DISPERINDAG DAN PTSP PROVINSI DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Untuk memperoleh kepastian informasi, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab instansi berwenang:
1. Apa jenis izin PT SBH yang tercatat keluar pada 26 Agustus 2026?
2. Apa nomor dokumen dan siapa instansi penerbitnya?
3. Apakah izin tersebut telah mencakup kegiatan industri pengolahan kelapa sawit?
4. Bagaimana status persetujuan lingkungan PT SBH?
5. Apakah seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi sebelum perusahaan beroperasi?
6. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas industri tersebut?
Penjelasan dari Disperindag dan Dinas PTSP Provinsi Bengkulu diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai legalitas kegiatan industri PT SBH.
Harian Rakyat Online akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu serta Dinas PTSP Provinsi Bengkulu sebagaimana diarahkan oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bengkulu Utara.
Redaksi menegaskan bahwa informasi izin tercatat keluar pada 26 Agustus 2026 belum dengan sendirinya membuktikan seluruh persyaratan operasional dan persetujuan lingkungan telah terpenuhi.
Karena itu, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari instansi penerbit izin sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas operasional pabrik kelapa sawit tersebut.
Harian Rakyat Online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen PT SBH maupun seluruh instansi pemerintah terkait.
HARIAN RAKYAT ONLINE — Mengawal transparansi, menelusuri dokumen, dan menyampaikan fakta kepada publik.(R01)





