POLSEK AIR BESI KLARIFIKASI DUGAAN PUNGUTAN WISATA KELAPA SERIBU, PIHAK TERPERIKSA KLAIM TANAH PRIBADI

oleh -223 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Polemik dugaan pungutan uang kebersihan di objek wisata Kelapa Seribu, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah Polsek Air Besi melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam keterangannya, pihak yang dimintai keterangan mengklaim bahwa pungutan tersebut dilakukan secara sukarela di atas tanah pribadi.

Namun, persoalan ini belum sepenuhnya terang. Sejumlah pedagang dan warga setempat mengungkap dugaan permintaan uang kepada pengunjung di kawasan tambak yang menurut keterangan mereka berbeda lokasi dengan lahan yang diklaim sebagai tanah pribadi.

Warga menyebut tarif masuk kendaraan berupa Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil pribadi, dan Rp50.000 untuk mobil odong-odong. Selain itu, beberapa warga mengungkap dugaan permintaan uang kebersihan terhadap kelompok yang berkemah di kawasan tambak dengan nominal berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000.

Seluruh nominal tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.

KAPOLSEK AIR BESI MINTA BUKTI FOTO DAN VIDEO

Kapolsek Air Besi, IPDA Rendy Saputra, S.H., memberikan klarifikasi kepada awak media Harian Rakyat Online melalui pesan dan panggilan WhatsApp, Jumat (23/10/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari orang-orang yang diduga melakukan pungutan. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, pihak tersebut mengklaim lokasi yang dimaksud merupakan tanah pribadi dan uang yang diminta digunakan secara sukarela untuk kebersihan.

Menurut Kapolsek, dokumen kepemilikan lahan, termasuk sertifikat, juga telah ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

“Mereka klaim itu tanah lokasi pribadi, uang yang diambil sukarela untuk kebersihan. Kalaupun ada yang mengambil uang bukan di lokasi pribadinya untuk uang kebersihan atau ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan, dan bahkan memaksa untuk diminta uang masuk, tolong foto dan video orang-orang tersebut serahkan ke kami,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan pungutan di luar lokasi tanah pribadi agar menyampaikan bukti yang dapat membantu polisi memperjelas persoalan tersebut.

Permintaan bukti foto dan video itu dinilai penting untuk mengidentifikasi pihak yang meminta uang, memastikan lokasi pungutan, serta mengetahui apakah permintaan uang dilakukan secara sukarela atau disertai unsur pemaksaan.

PEDAGANG UNGKAP PENGUNJUNG MENGAKU SUDAH MEMBAYAR

Salah seorang pedagang setempat berinisial YR mengungkapkan bahwa lahan di kawasan wisata Kelapa Seribu disebut dimiliki oleh beberapa orang.

Ia menceritakan pernah menegur pengunjung yang membuang sampah di sekitar tempat berjualannya, tepatnya di kawasan tambak. Saat ditegur, pengunjung tersebut mengaku sudah membayar uang kebersihan di lokasi itu.

Menurut YR, kondisi tersebut sempat memicu ketegangan karena ia menilai lokasi tempat sampah dibuang tersebut tidak menerapkan pungutan uang kebersihan.

“Pemilik lahan wisata ini ada beberapa orang. Waktu itu ada pengunjung yang buang sampah di samping kami ini, kami tegur. Pengunjung mengklaim sudah bayar uang kebersihan di lokasi tambak ini, lalu hampir terjadi keributan dengan pihak yang sudah mengambil uang kebersihan, sedangkan lokasi di sini bebas uang kebersihan,” ungkap YR.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang meminta uang di kawasan tambak, apa dasar pungutannya, dan apakah pihak yang menerima uang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut.

Persoalan ini juga perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengelola lahan, pedagang, dan pengunjung.

WARGA SEBUT KELOMPOK KEMAH DIMINTAI RP100 RIBU HINGGA RP300 RIBU

Selain pungutan kendaraan, YR bersama sejumlah warga setempat menyebut pernah ada kelompok pengunjung yang berkemah di kawasan tambak dan diduga dimintai uang kebersihan berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000.

“Di lokasi tambak sana, waktu itu ada kelompok kemah yang diminta uang Rp100.000 sampai Rp300.000,” ungkap sejumlah warga sambil menunjukkan lokasi yang mereka maksud.

Saat dikonfirmasi mengenai keterangan tersebut, Kapolsek menyatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pungutan terhadap kelompok yang berkemah di kawasan tambak.

“Baru tahu kami kalau ada juga yang berkemah di sana juga diambilkan uang kebersihan. Bagi yang diminta uang, tolong kirimkan foto dan video yang meminta uang,” jelas Kapolsek.

Dengan demikian, keterangan warga mengenai dugaan pungutan terhadap kelompok berkemah tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

STATUS TANAH DAN DASAR PUNGUTAN PERLU DIPERJELAS

Klaim kepemilikan tanah pribadi menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diperjelas. Status kepemilikan lahan dan lokasi persis tempat pungutan dilakukan merupakan dua hal penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Apabila pungutan dilakukan di atas lahan pribadi, dasar dan sifat pungutannya tetap perlu dijelaskan secara terang kepada pengunjung. Sementara itu, apabila terdapat pihak yang meminta uang di luar lahan yang menjadi hak atau kewenangannya, fakta tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat setempat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti informasi dan bukti yang disampaikan warga secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur.

Pengunjung pun berharap objek wisata Kelapa Seribu dapat dinikmati dengan aman dan nyaman tanpa mengalami permintaan uang yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya.

Harian Rakyat Online akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan konfirmasi, keberimbangan informasi, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan asas praduga tak bersalah.(R01)