DPRD Bengkulu Utara Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda, Komitmen Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Pembangunan Daerah

oleh -57 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Raperda tentang Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara. Ketiga regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memperkuat identitas daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD Bengkulu Utara itu dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SP, didampingi Wakil Ketua I Ichram dan Wakil Ketua II Herliyanto. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam proses pembahasan, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan memberikan persetujuan terhadap ketiga Raperda yang telah dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat daerah.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SP, menyampaikan bahwa pengesahan tiga Raperda tersebut merupakan wujud tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat dasar hukum pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pengesahan tiga Raperda ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Kami berharap Perda yang telah disahkan ini dapat segera diimplementasikan secara maksimal dan tepat sasaran,” ujar Parmin.

Menurutnya, pembahasan ketiga Raperda telah melalui proses kajian serta pembahasan bersama komisi dan fraksi-fraksi di DPRD. Dengan demikian, persetujuan yang diberikan merupakan hasil pembahasan dan kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif.

Parmin juga menegaskan bahwa tugas DPRD tidak berhenti pada pembentukan peraturan daerah. Fungsi pengawasan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Perda yang telah disahkan benar-benar terlaksana sesuai tujuan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Bengkulu Utara,” tambahnya.

Pengesahan ketiga Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam perlindungan anak dan perempuan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penetapan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara.

Ke depan, pelaksanaan Perda tersebut memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan pembentukan regulasi dapat diwujudkan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.(ADV)