Mosi Tidak Percaya Membuka Tabir Lama: Dugaan Potongan 30 Persen Disebut Sudah 5 Tahun

oleh -116 Dilihat
oleh

SELUMA, HR — Polemik di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Seluma semakin berkembang. Setelah mencuatnya mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai Puskesmas Rimbo Kedui, kini muncul keterangan dari sumber lain yang mengaku mengetahui persoalan di lingkungan Dinas Kesehatan Seluma.

Sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan tersebut menyampaikan kepada awak media Harian Rakyat Online bahwa dugaan pungutan disebut bukan persoalan baru.

“Pungutan itu sudah lama berlangsung. Pungutan dana HKN itu tahun sebelumnya Rp500 ribu per puskesmas, tahun ini naik jadi satu juta per puskesmas,” jelas sumber tersebut kepada awak media Harian Rakyat Online melalui sambungan WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Keterangan tersebut menambah daftar pertanyaan di tengah mencuatnya polemik pelayanan kesehatan di Kabupaten Seluma.

Sebelumnya, sebuah komentar pada pemberitaan Harian Rakyat Online juga menyebut dugaan potongan 30 persen disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun dengan alasan untuk setoran.

Komentar tersebut juga menyinggung dugaan pungutan berkaitan dengan SKP dan TGR.

Dugaan Pungutan HKN Kini Dipertanyakan

Munculnya keterangan dari dua sumber berbeda tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana dalam lingkungan puskesmas.

Jika benar terdapat pungutan dana HKN sebesar Rp500 ribu per puskesmas pada tahun sebelumnya dan meningkat menjadi Rp1 juta per puskesmas tahun ini, maka publik tentu perlu mengetahui:

Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Atas dasar surat atau aturan apa? Kepada siapa dana disetorkan? Untuk kegiatan apa? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana yang dihimpun dari sejumlah puskesmas semestinya memiliki dasar, mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban yang jelas.

Namun demikian, Harian Rakyat Online belum menyimpulkan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran. Keterangan sumber masih perlu diuji melalui dokumen, bukti pembayaran, surat edaran, maupun klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

Di tengah mosi tidak percaya dan berbagai tudingan yang berkembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pungutan maupun potongan yang disebut-sebut terjadi di lingkungan puskesmas.

Apalagi jika benar terdapat kenaikan nominal dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per puskesmas, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut.

Apakah ada surat resmi? Siapa yang memerintahkan? Berapa total dana yang terkumpul dari seluruh puskesmas? Dan ke mana dana tersebut dipergunakan?

Selain itu, dugaan potongan 30 persen yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun juga perlu mendapatkan klarifikasi tersendiri agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Harian Rakyat Online memberikan ruang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Kepala Puskesmas, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.(R01)