Oknum ASN Sibuk Urus Baliho, Diduga Kangkangi UU Nomor 7 Tahun 2017

oleh -338 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara diminta bertindak tegas, maraknya baliho bertebaran sebelum tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Oknum ASN diduga Kangkangi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasalnya, Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, Namun Baliho para caleg sudah bertebaran dan Banyaknya Baliho yang terpasang sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Beredarnya baliho para caleg sepertinya terkesan diberikan suatu kebebasan untuk mempromosikan diri dikalangan masyarakat agar mendapatkan empati dari Daptar calon pemilih tetap di berbagai Daerah pemilihan (Dapil) hingga diduga kuat telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017.

Ironisnya, Pemasangan baliho para calon, terkesan sudah membuka keran jaminan jabatan masa yang diduduki dan maupun masa akan datang, sehingga beberapa Oknum ASN aparatur pemerintah diduga secara tidak langsung terlibat politik praktis, mulai dari komitmen mendulang suara, pembuatan baliho dan bahkan sampai dengan pemasangan baliho para calon legislatif yang dibebankan dari pihak penguasa, hingga diduga kuat telah mengesampingkan Undang-undang pemilu.

Bawaslu diminta bertindak tegas, Untuk menyelamatkan Oknum-oknum ASN yang berada di bawah tekanan jabatan, jeratan hukum dan mungkin akan berakibat patal, dengan status dan maupun jabatan yang di emban para aparatur sipil negara, yang saat ini bertugas di masing-masing SKPD, Terkhususnya di kabupaten Bengkulu Utara.

 

Penulis : lau