BAWASLU ; Oknum Kepsek BU Diduga Terlibat Politik Praktis

oleh -783 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Netralitas ASN sepertinya diuji oleh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 Setiap ASN Anggota TNI dan/atau Anggota Badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-00.

Merujuk pada dasar hukum diatas, memberi atribusi wewenang kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti temuan atas  netralitas ASN apa bila delik pelanggarannya diatur di peraturan perundang-undangan lain diluar perundang-undangan kepemiluan/pemilihan.

“Namun dalam hal ini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 sepertinya tidak berlaku bagi Oknum Kepala Sekola Di kabupaten Bengkulu Utara, hingga diduga bukan sekedar terlibat dalam perkumpulan dan bahkan terbuka untuk umum membingkai ribuan baliho salah-satu caleg diduga dari orang dekat penguasa menggunakan tempat pasilitas Negara” Ungkap salah-satu lembaga kontrol di kabupaten Bengkulu Utara  9/10/2023.

Tinjauan lain terkait wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN, dapat dilihat dari aspek hukum formil (hukum acara) dan fungsi pengawasan Bawaslu.

 “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat
menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi”

Mencermati bunyi pasal ini, maka perlu juga diketahui bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas.

ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Karena kedua fungsi tersebut bertumpuk di Bawaslu maka kewenangan Bawaslu bertambah luas dalam menangani netralitas ASN. 

.

Penulis : lau