BREAKING NEWS: Polda Didesak Proses PT RAA, Wangku: Data Permulaan Sudah Dilaporkan

oleh -632 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR— Legalitas PT RAA kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut telah beroperasi hampir 20 tahun itu kini didesak untuk diperiksa, menyusul klaim adanya persoalan terkait HGU dan perizinan usaha.

Irwantoni alias Wangku mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mengklaim data permulaan terkait dugaan persoalan legalitas PT RAA telah disampaikan melalui laporan resmi kepada Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Data permulaan sudah kami sampaikan melalui laporan resmi ke Polda beberapa waktu yang lalu,” ungkap Wangku.

Sebelumnya, Wangku juga mempertanyakan status legalitas PT RAA yang menurutnya telah menjalankan aktivitas hampir dua dekade.

“PT RAA tanpa HGU hampir 20 tahun dan tidak memiliki IUP B dari Gubernur Bengkulu karena berada di lintas wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika klaim tersebut benar, atas dasar legalitas apa aktivitas PT RAA dapat berlangsung selama hampir 20 tahun?

Selain persoalan HGU dan perizinan, Wangku juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan.

“Ini kasus besar, mulai dari pemerintah daerah sampai penegak hukum,” tegasnya.

Polda Diminta Buka Kejelasan, Dengan klaim bahwa data permulaan telah disampaikan melalui laporan resmi, Polda Bengkulu didesak melakukan penelusuran secara objektif.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status HGU, dasar penguasaan lahan, jenis dan status perizinan PT RAA, kewenangan penerbitan izin, serta aktivitas perusahaan yang disebut berada di wilayah lintas Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai status laporan yang disebut telah disampaikan tersebut.

Apakah data permulaan sudah diverifikasi? Apakah pihak perusahaan telah dimintai klarifikasi? Apakah terdapat pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen legalitas perusahaan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik.

Jika seluruh dokumen PT RAA ternyata lengkap dan sah, klarifikasi resmi dapat menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang beredar.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hampir 20 Tahun, Siapa yang Mengawasi?

Rentang waktu hampir 20 tahun juga menjadi sorotan.

Jika PT RAA benar telah menjalankan aktivitas selama periode tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kegiatan perusahaan.

Siapa yang menerbitkan izin? Bagaimana status lahannya? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan bagaimana tindak lanjut laporan yang diklaim telah masuk ke Polda?

Namun, seluruh tudingan mengenai tidak adanya HGU, IUP, maupun dugaan pembiaran masih merupakan klaim Wangku dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT RAA, Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Tengah, Pemkab Bengkulu Utara, serta Polda Bengkulu.

Kini publik menunggu: data permulaan diklaim sudah masuk Polda. Akankah legalitas PT RAA benar-benar diperiksa dan dibuka secara terang?… (R01)