Camat Kerkap Buka Suara soal Proyek Rp305 Juta, Spesifikasi Rangka Atap Jadi Sorotan

oleh -275 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Proyek rehabilitasi aula dan kantor Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, senilai sekitar Rp305 juta tengah menjadi sorotan. Bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga munculnya pertanyaan mengenai transparansi proyek dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sorotan menguat setelah papan informasi proyek yang diamati di lokasi tidak mencantumkan nomor kontrak atau SPK. Di sisi lain, kondisi rangka dan material atap menjadi bagian pekerjaan yang dipertanyakan publik.

Proyek tersebut tercantum dikerjakan oleh CV Sechanada Karya Utama.

Camat Kerkap, Ramdani, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp pada 20 September 2026.

Ia menyebut rehabilitasi dilakukan terhadap dua bangunan, yakni aula dan kantor camat.

“Bangunan itu rehab aula dan rehab kantor camat, dua bangunan rehab itu kalau anggarannya masuk ke DPA kecamatan,” demikian keterangan Ramdani kepada redaksi.

Dalam pesan berikutnya pada 21 September 2026, Ramdani menyebut proses pengadaan dilakukan melalui UPBJ.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci berapa anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing bangunan serta apa saja item pekerjaan yang masuk dalam paket senilai sekitar Rp305 juta tersebut.

Nomor Kontrak Tak Tertera, Ada Apa?

Tidak tercantumnya nomor kontrak pada papan proyek menjadi salah satu pertanyaan yang mencuat.

Nomor kontrak atau SPK merupakan informasi yang dapat membantu masyarakat menelusuri pekerjaan dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan maupun pelaksanaan.

Pertanyaannya sederhana: jika masyarakat ingin mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan kontrak, dari mana nomor kontraknya dapat diperoleh?

Kondisi tersebut memang belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, proyek yang menggunakan uang negara membutuhkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Rangka Atap Jadi Titik Sorotan

Selain persoalan informasi proyek, kondisi rangka atap juga menjadi perhatian.

Material kayu yang terlihat di lokasi menunjukkan kondisi yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis. Dari tampilan fisik pekerjaan tersebut nampak beberapa bahan yang terpakai bahan lama yang diduga tidak akan bertahan dan potensi kejanggalan

Berapa volume kayu dalam RAB? Berapa yang harus dibongkar? Berapa yang diganti? Jenis dan ukuran kayu apa yang dipersyaratkan? Berapa kodi/lembar seng yang harus diganti? 

Jika terdapat pekerjaan penggantian rangka atap dan atap seng, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah volume dan material yang dipasang benar-benar sama dengan yang tercantum dalam kontrak.

Di sinilah pemeriksaan teknis diperlukan untuk menjawab apakah pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen atau terdapat perbedaan.

Nilai sekitar Rp305 juta untuk dua bangunan tentu bukan angka kecil. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melihat apakah bangunan tampak lebih baik setelah direhabilitasi.

Yang harus dicocokkan adalah anggaran, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Publik juga menunggu keterbukaan dokumen mengenai kontrak, rincian pekerjaan, serta hasil pengawasan proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Kerkap, CV Sechanada Karya Utama, UPBJ, pejabat pengadaan, maupun pengawas pekerjaan.

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan teknis di lapangan.(R01)