Diduga Mark Up Dana Desa, Kades dan Bendahara Berpotensi Ke APH

oleh -447 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Dana Desa (DD) kian mengalir ke desa setiap tahun anggaran hingga sangat menggiurkan jabatan untuk menjadi kepala Desa. Sejumlah kades dan perangkat desa kian tergoda untuk “memainkannya” demi keuntungan pribadi.

Modus “memainkan” uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran di Kecamatan Hulu palik Kabupaten Bengkulu Utara, dalam aksinya diduga Bersamaan dengan Bendahara Desa setempat.

Dugaan korupsi kades dan bendahara terendus awak Media, setelah melalui proses pembangunan yang dinilai janggal. Dugaan mark up anggaran Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023. Modus korupsi anggaran Dana Desa sering dilakukan dengan mark up anggaran terkait kebutuhan proyek infrastruktur di Desa salah-satunya pembangunan Teras dan gedung PAUD.

“Belanja material, harga dengan SPj, Pembangunan tersebut diduga kuat tidak sesuai material yang terpakai atau dibelanjakan ” Ungkap sumber yang belum mau disebut namanya 9/10/2023.

penggelembungan anggaran tersebut berpotensi, lanjut sumber berita

“merujuk ke pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara” tutupnya

Penulis : lau