BENGKULU UTARA, HR — Mantan Kepala Desa Pagardin, Suharto, memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan Video Call Sex (VCS) yang dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara pada 12 September 2026.
Suharto menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.
“Untuk saat ini saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bengkulu Utara,” ujar Suharto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, proses pemeriksaan oleh penyidik menjadi ruang untuk menjelaskan persoalan secara utuh berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Saya siap memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik apabila diperlukan, agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Belum Berikan Penjelasan Rinci
Terkait sejumlah pertanyaan mengenai dugaan komunikasi dengan pihak pelapor, tawaran uang maupun barang, dugaan video call, rekaman video serta pertemuan dengan keluarga pelapor, Suharto memilih belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia mengatakan perkara tersebut masih dalam proses sehingga dirinya tidak ingin memberikan keterangan yang keliru ataupun mendahului pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Saya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci melalui pesan karena menyangkut perkara yang sedang dalam proses. Saya juga tidak ingin memberikan keterangan yang keliru atau mendahului proses pemeriksaan,” jelasnya.
Suharto juga menyatakan menghormati hak pelapor untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, ia berharap dirinya juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, saya menghormati hak pelapor untuk menyampaikan laporan, dan saya juga berharap hak saya untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan dapat dihormati,” ujarnya.
Siap Kooperatif
Suharto memastikan akan bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik Polres Bengkulu Utara.
“Saya menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang dan siap kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Suharto masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah.
Kepastian mengenai dugaan yang dilaporkan menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.
Media Harian Rakyat Online memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terlapor sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(R01)





