BOLA PANAS! KTH SEBAYUR ASRI JAYA TERCATAT, SIAPA BERI HAK PENGUASAAN KAWASAN?

oleh -288 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR— Polemik Kelompok Tani Hutan (KTH) Sebayur Asri Jaya kembali memanas. Surat klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai dasar penguasaan kawasan yang dikaitkan dengan kelompok tersebut.

Persoalan ini turut mendapat sorotan dari Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) Amirul Mukmin, SE., yang sebelumnya meminta DLHK memberikan klarifikasi substantif mengenai legalitas KTH, status kawasan, serta dasar penguasaan lokasi yang dipersoalkan.

MAFIA mempertanyakan bagaimana status KTH dapat dinyatakan tercatat secara administratif, sementara ketika masuk pada persoalan dasar penguasaan kawasan, penjelasannya justru belum terang.

“KTH tercatat, tetapi siapa yang memberikan dasar kewenangan untuk menguasai atau memanfaatkan kawasan tersebut?” Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu titik perhatian.

KTH TERCATAT, TAPI DASAR PENGUASAAN DIPERTANYAKAN

Dalam surat DLHK Nomor B.500.4/294/DLHK.V/2026 tertanggal 23 Agustus 2026 tentang Klarifikasi Substantif Legalitas Kelompok Tani Hutan dan Status Penguasaan Kawasan, keberadaan KTH menjadi salah satu poin yang dijelaskan.

Namun, menurut sorotan MAFIA, pencatatan KTH secara administratif harus dibedakan dengan hak atau kewenangan menguasai kawasan tertentu.

Sebab, tercatat sebagai kelompok tani hutan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai status hukum suatu kawasan.

Karena itu, MAFIA meminta persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Siapa yang memberikan kewenangan, Atas dasar dokumen apa, Kawasan mana yang dimaksud, Berapa luasnya Dan apa dasar hukum pengelolaan atau pemanfaatannya?

MAFIA SOROTI JAWABAN DLHK

Sorotan MAFIA semakin mengarah pada jawaban DLHK mengenai dasar penguasaan kawasan.

Jika memang terdapat dasar legal, maka dokumen tersebut semestinya dapat ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka.

Apakah berupa persetujuan Perhutanan Sosial, Keputusan atau dokumen Kementerian Kehutanan, Penetapan areal kerja, Atau bentuk legalitas lainnya?

MAFIA menilai, persoalan tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa KTH tersebut tercatat.

Administrasi menjawab siapa yang tercatat. Dokumen legal harus menjawab siapa yang berwenang atas kawasan.

HPK URAI SERANGAI: MAFFIA MINTA TITIK LOKASI DIPERJELAS

Persoalan kawasan HPK Urai Serangai juga menjadi bagian yang disorot.

Desa Air Sebayur disebut berbatasan dengan kawasan HPK Urai Serangai. Namun menurut MAFIA, yang harus dipastikan bukan hanya batas administratif desa, melainkan titik lokasi objek yang sebenarnya dipersoalkan.

Apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan HPK, Di luar kawasan, Atau sebagian berada di dalam dan sebagian di luar?

Untuk menjawabnya, pencocokan koordinat dengan peta kawasan hutan resmi menjadi penting.

MAFIA mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada interpretasi administratif, tetapi diuji melalui dokumen, koordinat dan fakta lapangan.

SOAL JUAL BELI LAHAN, MAFIA MINTA VERIFIKASI TERBUKA

Pernyataan DLHK yang disebut belum menemukan bukti pendukung jual beli lahan juga menjadi perhatian.

MAFIA menilai istilah “belum menemukan” perlu dijelaskan secara metodologis.

Apakah dokumen sudah ditelusuri secara menyeluruh, Apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, Siapa yang melakukan pemeriksaan, Kapan pemeriksaan dilakukan dan Apakah dibuat berita acara?

Dan apakah pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan telah dimintai keterangan?

Sebab, belum ditemukannya bukti bukan secara otomatis membuktikan bahwa suatu peristiwa tidak pernah terjadi.

SURAT MARET VS SURAT AGUSTUS

MAFIA juga meminta DLHK menjelaskan konsistensi informasi antara surat Nomor B.500.4.7.14/67/DLHK.V/2026 tanggal 5 Maret 2026 dengan surat klarifikasi tanggal 23 Agustus 2026.

Jika terdapat perbedaan informasi, maka publik berhak mengetahui:

Apa yang berubah, Mengapa berubah?

Apakah ada data atau hasil pemeriksaan baru, Dokumen mana yang kini menjadi posisi resmi DLHK?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi mengenai perubahan informasi tanpa penjelasan yang transparan.

MAFIA: JANGAN BERHENTI DI ADMINISTRASI

Bagi MAFIA, persoalan KTH Sebayur Asri Jaya setidaknya harus dilihat dari tiga sisi.

Pertama, administrasi: apakah KTH benar tercatat?

Kedua, legalitas: apakah terdapat dasar hukum penguasaan atau pemanfaatan kawasan,

Ketiga, fakta lapangan: siapa yang sebenarnya menguasai dan memanfaatkan lokasi tersebut?

Ketiga aspek tersebut tidak boleh disamakan.

Karena itu, MAFIA meminta DLHK memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen resmi, peta kawasan, koordinat lokasi dan hasil pemeriksaan lapangan.

BOLA PANAS KINI DI MEJA DLHK

Polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar soal apakah KTH Sebayur Asri Jaya tercatat.

Pertanyaan yang kini didorong MAFIA jauh lebih mendasar:

«“KTH-nya tercatat, lalu siapa yang memberikan dasar kewenangan atas kawasan tersebut?”»

Jika dokumen legalnya ada, MAFIA meminta agar dijelaskan secara terang.

Jika belum ada, maka publik berhak mengetahui mengapa status penguasaan kawasan masih belum mendapatkan jawaban yang konkret.

KTH tercatat adalah satu fakta administratif. Namun siapa yang berwenang atas kawasan adalah persoalan berbeda.

Dan di titik inilah, bola panas klarifikasi kini berada di meja DLHK Provinsi Bengkulu.(R01)