Kadis PMD Bengkulu Utara Geram, Utang Pribadi Kades Jangan Dikaitkan dengan Dana Desa

oleh -399 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP, M.Si, menegaskan dengan nada keras agar persoalan utang pribadi kepala desa tidak dikaitkan dengan penggunaan Dana Desa (DD).

Rahmad menilai penggunaan Dana Desa sudah memiliki aturan dan prioritas yang jelas. Untuk Tahun 2026, pengelolaan DD mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

“Terkait penggunaan DD sudah jelas diatur dalam Permendes 16 Tahun 2025. Itu yang dijadikan dasar utama pengelolaan DD pada program prioritas seperti layanan dasar kesehatan skala desa, ketahanan pangan, ekonomi desa, KDMP, infrastruktur, dan prioritas lainnya—bukan pengeluaran pribadi kepala desa,” tegas Rahmad.

Ia menegaskan, persoalan utang pembelian obat yang dilakukan secara pribadi oleh kepala desa dengan pihak penyedia merupakan urusan para pihak yang melakukan transaksi. Karena itu, alasan Dana Desa belum cair tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengaitkan kewajiban pribadi tersebut dengan DD.

“Terkait dengan ramainya berita di media terkait kades enggan bayar utang obat kuat, itu tidak ada kaitannya dengan uang penggunaan DD. Itu urusan pribadi masing-masing kades kepada pihak penyedia obat,” ujarnya.

Rahmad meminta kepala desa yang memiliki kewajiban tersebut segera menyelesaikannya kepada pihak penyedia dan tidak membawa-bawa Dana Desa dalam persoalan pribadi.

“Jadi silakan para kepala desa segera selesaikan permasalahan hutang tersebut dan jangan disangkut pautkan dengan Dana Desa,” tegasnya.

Menurut Rahmad, Dana Desa harus dikelola sesuai ketentuan, transparan dan dipergunakan untuk program yang telah ditetapkan. Pengeluaran pribadi kepala desa bukan bagian dari penggunaan Dana Desa.(R01)