Janggal! Perangkat Desa Datar Lebar Dipecat, Dasar Persetujuan Bupati Dipertanyakan, Kini Disebut Akan Dikembalikan

oleh -432 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, Harian Rakyat Online – Polemik pemberhentian perangkat Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin menarik perhatian. Pasalnya, Tri Rendi Wantoni, S.H., yang sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Datar Lebar Nomor 08 Tahun 2026, kini mengaku mendapat kabar bahwa dirinya akan kembali menjadi perangkat desa.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena SK pemberhentian diterbitkan pada 20 Juli 2026, sementara berdasarkan dokumen yang diperoleh, belum terlihat adanya persetujuan tertulis dari Bupati Bengkulu Utara sebelum SK tersebut diterbitkan.

SK Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Datar Lebar menetapkan Tri Rendi Wantoni, S.H. diberhentikan dari jabatan Kasi Pelayanan.

Dalam SK tersebut, salah satu alasan pemberhentian disebut karena Tri Rendi dinilai sering membuat keributan atau permasalahan dengan masyarakat serta sesama perangkat desa dan dianggap meresahkan masyarakat.

Namun, dari dokumen yang diperoleh, Kepala Desa Datar Lebar menerbitkan SK tersebut pada tanggal yang sama dengan rekomendasi Camat Lais.

Rekomendasi Camat Terbit 20 Juli

Sebelumnya, Kepala Desa Datar Lebar mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Camat Lais melalui surat Nomor 59/SR/D.DL/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Menindaklanjuti surat tersebut, Camat Lais Venti Herlina, S.STP., M.Si. menerbitkan surat Nomor 100/172/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Camat Lais menyatakan merekomendasikan Kepala Desa Datar Lebar untuk menerbitkan SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah setelah rekomendasi Camat tersebut masih diperlukan tahapan persetujuan tertulis Bupati Bengkulu Utara sebelum Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026.

Dalam ketentuan baru tersebut, mekanisme pemberhentian perangkat desa tidak berhenti pada rekomendasi Camat. Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar usulan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota, kemudian persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota menjadi dasar Kepala Desa menerbitkan keputusan pemberhentian.

Berdasarkan dua dokumen yang diperoleh, yang terlihat baru berupa rekomendasi Camat dan SK Kepala Desa.

Bupati Belum Terlihat Memberikan Persetujuan

Hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh dokumen persetujuan tertulis Bupati Bengkulu Utara yang menjadi dasar pemberhentian Tri Rendi.

Jika memang persetujuan tertulis tersebut belum ada ketika SK Kepala Desa diterbitkan pada 20 Juli 2026, maka muncul pertanyaan apakah prosedur pemberhentian telah memenuhi ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kini Justru Disebut Akan Kembali

Persoalan semakin menarik setelah Tri Rendi menyampaikan bahwa pada 13 Agustus 2026 dirinya mendapat telepon dari Camat Lais.

Saat itu, menurut Rendi, Camat menyampaikan bahwa dirinya akan kembali menjadi perangkat Desa Datar Lebar.

Rendi juga mengaku diberitahu agar tidak perlu lagi mengantarkan surat dan disebut bahwa gajinya tetap akan dibayarkan untuk bulan Agustus, meskipun pengurusan pembayaran disebut belum dilakukan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru.

Jika SK pemberhentian Nomor 08 Tahun 2026 masih berlaku, apa dasar hukum Rendi dapat kembali menjadi perangkat desa?

Sebaliknya, apabila SK tersebut memang bermasalah secara prosedural, apakah sudah ada keputusan resmi yang mencabut atau membatalkan SK tersebut?

Hingga kini belum diketahui adanya SK pencabutan atau keputusan tertulis yang secara resmi mengembalikan status Tri Rendi sebagai perangkat desa.

Rendi Mengaku Sudah Menyurati Pemkab

Sebelumnya, Tri Rendi mengaku telah menyampaikan surat kepada Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Inspektorat dan DPMD terkait persoalan pemberhentian dirinya.

Ia mempersoalkan proses pemberhentian dan mengklaim SP1, SP2 dan SP3 yang diterimanya memiliki persoalan administrasi dan hukum.

Rendi juga membantah tudingan yang tercantum dalam SK terkait dirinya yang disebut meresahkan masyarakat.

Pertanyaan Besar di Balik Dua SK

Dari dokumen yang ada, kronologinya sementara terlihat sebagai berikut:

9 Juli 2026: Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Camat.

20 Juli 2026: Camat Lais menerbitkan rekomendasi pemberhentian.

20 Juli 2026: Kepala Desa Datar Lebar menerbitkan SK Nomor 08 Tahun 2026 tentang pemberhentian Tri Rendi.

13 Agustus 2026: Rendi mengaku mendapat pemberitahuan dari Camat bahwa dirinya akan kembali menjadi perangkat desa.

Pertanyaannya kemudian: siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan keputusan tersebut, dan mengapa kini perangkat desa yang telah diberhentikan justru disebut akan kembali?

Harian Rakyat Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Datar Lebar, Camat Lais, DPMD, Inspektorat, Bupati Bengkulu Utara maupun pihak Tri Rendi.(R01)