BENGKULU UTARA, HR— Polemik pemberhentian Tri Rendi Wantoni, SH., dari jabatan sebagai Kasi Pelayanan Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin memanas.
Kepala Desa Datar Lebar, Riduan Suheri, secara tegas menyatakan sikapnya terkait kemungkinan Rendi kembali aktif sebagai perangkat desa.
“Saya tidak mungkin menjilat ludah saya kembali. Jika perangkat desa harus kembali aktif sebagai Kasi Pelayanan, saya dan perangkat desa lainnya lebih baik memilih mundur dari perangkat Desa Datar Lebar,” tegas Riduan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/8/2026) di Bengkulu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberhentian Rendi bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan desa, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius di internal Pemerintah Desa Datar Lebar.
SK Belum Dicabut, Tapi Kades Pasang Sikap
Sebelumnya, Rendi mengaku belum menerima surat resmi yang mencabut atau membatalkan SK Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2026.
Rendi juga menyatakan bahwa Camat Lais belum menjelaskan secara jelas dasar hukum atau surat resmi yang menjadi dasar dirinya dapat kembali menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Bahkan, menurut Rendi, dirinya mendapatkan informasi bahwa Camat Lais menjanjikan dirinya untuk kembali sebagai perangkat Desa Datar Lebar dan gajinya tetap dibayarkan pada Agustus 2026.
Di tengah situasi tersebut, pernyataan Kepala Desa Riduan Suheri menjadi perhatian.
Jika benar Rendi nantinya kembali aktif sebagai Kasi Pelayanan, maka Kades menyatakan dirinya bersama perangkat desa lainnya lebih memilih mundur.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya ketegangan serius antara keputusan pemberhentian di tingkat desa dengan kemungkinan keputusan atau rekomendasi dari pihak kecamatan.
Publik pun patut mempertanyakan: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan status akhir Rendi sebagai perangkat desa?
Apakah keputusan Kepala Desa akan tetap dipertahankan, atau justru akan ada keputusan lain dari pihak berwenang?
Inspektorat Kini Jadi Sorotan
Dengan munculnya pernyataan keras Kepala Desa Datar Lebar, perhatian kini tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
Pemeriksaan Inspektorat diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap persoalan tersebut, terutama mengenai: Status SK Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2026,Dasar dan prosedur pemberhentian Rendi, Dasar rekomendasi dari Kecamatan Lais, Apakah Rendi masih berstatus sebagai perangkat desa, Serta dasar hukum apabila Rendi akan dikembalikan ke jabatannya.
Sebab, jika persoalan ini tidak segera mendapatkan kepastian, bukan tidak mungkin roda pemerintahan Desa Datar Lebar justru ikut terganggu akibat tarik-menarik keputusan dan kepentingan.
Media Harian Rakyat Online akan terus mengawal perkembangan polemik ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Camat Lais, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Datar Lebar, Rendi, maupun pihak terkait lainnya.(R01)





