Disorot Tim Pengawasan, PT. JOP Diminta Benahi Perizinan; Manajer Singgung Dugaan Tambang di Wilayah HGU PT. SIL

oleh -321 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Pemeriksaan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha terhadap PT. Julang Oca Permana (JOP) pada Rabu (29/7/2026) membuka sejumlah persoalan administrasi yang dinilai harus segera dibenahi. Temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk meminta perusahaan segera melakukan perbaikan.

Tim Pengawasan mencatat sedikitnya empat poin yang wajib ditindaklanjuti PT. JOP, yakni dokumen AMDAL perkebunan sawit yang masih berproses, data perizinan yang belum diunggah ke sistem OSS-RBA, nilai investasi yang tercantum hanya Rp20.000.000 sehingga diminta disesuaikan dengan nilai investasi sebenarnya, serta penggunaan nama Julang Plantations yang diminta diganti menjadi PT. Julang Oca Permana sesuai legalitas perusahaan.

Apabila seluruh catatan tersebut tidak segera dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pemeriksaan tidak hanya menyoroti persoalan administrasi. Di hadapan Tim Pengawasan, Manajer PT. JOP, Afrizal, secara terbuka mempertanyakan mengapa perusahaan yang dikelolanya menjadi fokus pemeriksaan terkait dugaan kerja sama dengan aktivitas pertambangan batu bara.

«”Saya mantan karyawan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL). Kenapa tambang batu bara yang ada di PT. JOP saja yang diproses? Di dalam wilayah HGU PT. SIL sudah lama ada kegiatan tambang,” kata Afrizal di hadapan Tim Pengawasan.»

Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Meski demikian, pernyataan Afrizal merupakan klaim yang belum mendapat tanggapan maupun verifikasi dari PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Terlepas dari protes tersebut, Tim Pengawasan tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut terhadap kepatuhan perizinan PT. JOP.

Munculnya pernyataan tersebut diperkirakan akan menambah perhatian publik terhadap pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga berada di dalam kawasan HGU perkebunan. Publik kini menunggu apakah instansi terkait akan menelusuri klaim tersebut atau menjelaskan dasar penetapan objek pengawasan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan.(R01)