Tim Pengawasan Bongkar Penggunaan Nama “Julang Plantations”, PT. Julang Oca Permana Diminta Kembali Gunakan Identitas Resmi

oleh -421 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya penggunaan nama perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan legal standing saat melakukan pengawasan di PT. Julang Oca Permana (JOP), Rabu (29/7/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di ruang pertemuan perusahaan, terungkap bahwa aktivitas operasional selama ini menggunakan nama Julang Plantations (JP). Sementara berdasarkan dokumen legal dan data kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan yang memiliki legal standing adalah PT. Julang Oca Permana (JOP).

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Tim Pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, nama Julang Plantations (JP) disebut tidak tercatat sebagai badan hukum perusahaan dalam sistem legalitas yang menjadi dasar pengawasan, sehingga perusahaan diminta segera mengembalikan penggunaan identitas resminya.

Koordinator Tim Pengawasan Perizinan Berusaha sekaligus Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus menggunakan nama badan hukum yang sah sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan dan kepemilikan HGU.

«”Kami tekankan pihak perusahaan PT. Julang Oca Permana segera mengganti penggunaan nama Julang Plantations agar sesuai dengan legalitas perusahaan berdasarkan data pemilik HGU,” tegas Budi Sampurno.»

Di hadapan tim, Manajer PT. Julang Oca Permana, Afrizal, mengakui penggunaan nama Julang Plantations dalam aktivitas perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa nama tersebut hanya digunakan sebagai nama operasional atau “Intern”, sedangkan legalitas perusahaan tetap menggunakan nama PT. Julang Oca Permana.

«”Nama Julang Plantations ini hanya untuk intern kami perusahaan saja. Legalitas hukum masih PT. Julang Oca Permana. Karena PT. Julang Oca Permana dulu ada beberapa persoalan, termasuk masalah gaji karyawan, sehingga nama Julang Plantations digunakan untuk intern perusahaan. Ibarat orang yang sering sakit, namanya diganti dengan nama sebutan lain,” ujar Afrizal di hadapan Tim Pengawasan.»

Penjelasan tersebut justru memunculkan perhatian tim. Pasalnya, penggunaan nama perusahaan yang berbeda dengan badan hukum resmi dinilai perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, kepastian hukum, maupun potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Rapat pengawasan tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Budi Sampurno, Asisten III Ramadanus, Kepala Dinas Perkebunan Mandes, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parpen, beserta jajaran Tim Pengawasan Perizinan Berusaha.

Tim Pengawasan menegaskan perusahaan diberi penekanan untuk segera menggunakan kembali nama PT. Julang Oca Permana sesuai legal standing yang tercantum dalam dokumen perizinan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan administrasi dan kepastian hukum yang berlaku.(R01)