ARGA MAKMUR, HR – Perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Subroto alias Broto dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Informasi tersebut disampaikan oleh pelapor usai memantau langsung jalannya persidangan.
«”Sidang Subroto alias Broto hari ini, Senin 27 Juli 2026, Subroto alias Broto dituntut 3 tahun 6 bulan,” ungkap pelapor saat mendatangi Kantor Media Harian Rakyat Online.»
Di tengah proses persidangan yang telah memasuki tahap tuntutan, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengaku masih menemui jalan buntu dalam mengungkap identitas Suherman alias Herman, sosok yang diduga mengaku sebagai orang PDAM dan disebut melakukan wawancara terhadap sejumlah korban sebelum penyerahan uang.
«”Sulit untuk kita telusuri yang namanya Suherman (Herman). Menurut Subroto alias Broto, Herman adalah kernet mobil trek Lampung–Argamakmur,” ungkap penyidik Polres Bengkulu Utara.»
Penyidik juga memberikan penegasan mengenai ramainya pemberitaan yang mengaitkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z dan BS.
«”Kalau terkait dua oknum ASN yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu tidak termasuk dalam laporan korban yang sudah diproses. Makanya dalam berkas laporan dari korban yang sudah melapor belum berkaitan dengan dua oknum ASN yang dalam pemberitaan lagi beredar luas itu,” tambah penyidik.»
Menurut penyidik, hingga saat ini proses hukum masih berpedoman pada laporan resmi para korban beserta alat bukti yang telah masuk dalam berkas perkara. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak lain yang beredar di ruang publik belum menjadi bagian dari perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Meski demikian, perkara ini berpotensi berkembang. Berdasarkan informasi yang diterima Harian Rakyat Online, dua korban yang merupakan kakak beradik dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang mereka alami.
Apabila laporan tersebut benar-benar diajukan dan memuat dugaan keterlibatan pihak lain disertai alat bukti yang cukup, maka perkara ini berpotensi memasuki babak baru. Dugaan terhadap dua oknum ASN berinisial Z dan BS dapat menjadi materi penyelidikan dalam laporan yang baru, apabila memang dicantumkan oleh pelapor dan memenuhi ketentuan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Bengkulu Utara bahwa laporan baru dari korban kakak beradik tersebut telah diterima. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain masih merupakan informasi yang belum menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang disidangkan.
Dengan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Subroto alias Broto, perkara ini kini menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan munculnya laporan baru yang berpotensi memperluas ruang lingkup penyelidikan, apabila benar-benar diajukan oleh para korban. (R01)





