Terungkap! Oknum Satpol PP Akui Dijanjikan Rp5 Juta, Klaim Ditinggalkan Saat Subroto Terima Uang Korban

oleh -423 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR, HR – Fakta baru mencuat dalam perkara dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, Setelah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, oknum anggota Satpol PP berinisial Z mengaku sempat dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta oleh tersangka Subroto (B).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman, S.P., mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah klarifikasi internal menyusul pemberitaan yang menyeret nama salah satu anggotanya.

Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), Sasman menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Z, yang bersangkutan membantah terlibat langsung dalam dugaan transaksi uang.

«”Inisial Z sudah saya panggil. Menurut pengakuannya, yang bersangkutan tidak terlibat langsung, hanya menjadi saksi yang menandatangani surat perjanjian,” ujar Sasman.»

Sasman menjelaskan, berdasarkan pengakuan bawahannya, Rp5 juta yang disebut dalam klarifikasi bukanlah uang yang telah diterima, melainkan imbalan yang dijanjikan oleh Subroto.

«”Menurut pengakuannya, Rp5 juta itu dijanjikan oleh Subroto. Saat Subroto menerima uang korban, Z mengaku ditinggalkan alias pecah kongsi sehingga tidak ikut dalam transaksi tersebut,” jelas Sasman.»

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam proses klarifikasi internal. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya keterlibatan terhadap inisial Z.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara telah menetapkan Subroto (B) sebagai tersangka dalam kasus dugaan percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban. Informasi terbaru Berkas perkara tersangka sudah proses dipengadilan negeri bengkulu Utara.

Di sisi lain, keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat terus mendesak aparat penegak hukum agar mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Keterangan yang disampaikan Kasat Pol PP merupakan hasil klarifikasi internal berdasarkan pengakuan bawahannya dan belum menjadi kesimpulan hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan. (R01)