PT JP dalam Sorotan, Dugaan Royalti Ilegal Jadi Babak Baru Polemik Air Sebayur

oleh -258 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Polemik pemanfaatan kawasan Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali memasuki babak baru. Setelah mencuat dugaan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet PT JP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CDE, kini muncul dugaan adanya aliran royalti dari aktivitas pertambangan yang menyeret nama PT JP.

Informasi yang dihimpun Harian Rakyat Online menyebutkan dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dasar hukum aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk dugaan adanya penerimaan royalti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

Sorotan publik menguat setelah Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, Yogi, menyatakan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang RTRW, kawasan Air Sebayur diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dengan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di lokasi yang sama.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, Harian Rakyat Online mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya aliran royalti dari aktivitas pertambangan. Namun hingga kini, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan polemik semakin menarik perhatian setelah, pasca pemberitaan Harian Rakyat Online mengenai persoalan HGU dan tata ruang, sejumlah perwakilan petinggi PT JP bersama seorang oknum petugas keamanan perusahaan menemui wartawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta agar pemberitaan tidak lagi dilanjutkan serta mengajak berdiskusi mencari solusi atas persoalan yang berkembang.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga tetap membuka ruang bagi PT JP untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah, dan instansi teknis membuka secara transparan dokumen HGU, WIUP, peta tata ruang, serta dokumen perizinan lainnya agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT JP terkait dugaan aliran royalti tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

(R01)