RTRW Tetapkan Air Sebayur Kawasan Perkebunan, Publik Pertanyakan Dasar IUP PT CDE

oleh -252 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Polemik dugaan tumpang-tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) PT JP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CDE di kawasan Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki babak baru. Pernyataan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara, Yogi, justru memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara tata ruang dan perizinan pertambangan.

Saat dikonfirmasi Harian Rakyat Online, Yogi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Air Sebayur merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai perkebunan.

«”Kesesuaian tata ruang sesuai dengan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2015, kawasan tersebut masuk ke kawasan perkebunan. Untuk mengeluarkan IUP itu bukan kewenangan kami,” tegas Yogi.» 13 Juni 2026

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewenangan DPUPR terbatas pada aspek penataan ruang. Sementara itu, proses penerbitan maupun pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika RTRW Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan, bagaimana proses sinkronisasi dengan keberadaan IUP PT CDE yang disebut berada pada lokasi yang sama?

Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu penjelasan mengenai dasar penerbitan izin, batas koordinat wilayah IUP, serta kesesuaian dokumen perizinan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Di sisi lain, polemik ini tidak hanya menyangkut keberadaan HGU PT JP maupun IUP PT CDE, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi publik. Sejumlah pihak menilai transparansi terhadap peta RTRW, peta HGU, peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta dokumen perizinan menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan terbukanya data tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas posisi masing-masing izin serta dasar hukum yang menjadi landasan pemanfaatan ruang di kawasan Air Sebayur.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT CDE serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan terkait status IUP, dasar penerbitannya, dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang RTRW.

Perkembangan polemik ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis dokumen kepada publik.(R01)