Kasus Calo Rekrutmen PDAM Bengkulu Utara Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu

oleh -320 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR – Penanganan kasus dugaan percaloan dalam rekrutmen pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Berkas perkara terhadap tersangka berinisial B telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain diduga melakukan praktik percaloan dalam seleksi pegawai PDAM, tersangka B juga diduga merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Utara. Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status kepegawaian tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh instansi terkait.

Rekrutmen pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban sebelumnya dibuka melalui seleksi terbuka untuk tiga formasi, yakni Staf Administrasi, Staf Teknik, dan Staf Akuntansi, dengan batas akhir pemasukan berkas lamaran pada 11 Juni 2025.

Namun, proses seleksi tersebut menuai sorotan. Sejumlah peserta mengaku tidak memperoleh informasi secara terbuka mengenai jumlah pelamar, hasil seleksi administrasi, peserta yang lolos psikotes, hingga daftar peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi.

Sorotan juga mengarah pada tahapan wawancara setelah beberapa peserta mengaku diwawancarai langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria. Sementara pihak pelaksana seleksi, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), sebelumnya menyatakan hanya menjalankan tahapan rekrutmen sesuai surat perintah kerja dari PDAM, sedangkan kewenangan pengumuman hasil sepenuhnya berada di tangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan praktik percaloan. Berdasarkan laporan yang ditangani kepolisian, tersangka B diduga menerima uang dari sejumlah calon peserta dengan janji dapat meloloskan mereka menjadi pegawai tetap PDAM. Kerugian para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Keluarga pelapor mengaku memiliki dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara tersangka dengan salah seorang calon peserta dalam rangkaian penyerahan uang yang disertai janji kelulusan.

“Tidak mungkin dia bekerja sendiri. Kami minta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah seorang keluarga korban.

Selain itu, beredar informasi bahwa korban dalam perkara ini diduga lebih dari lima orang. Namun, hingga kini kepolisian belum menyampaikan secara resmi jumlah korban yang telah melapor maupun kemungkinan adanya laporan tambahan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Edi Permana, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (14/7/2026), membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Sudah P.21,” kata Iptu Edi Permana.

Dengan status P-21, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan. Tersangka B juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur sambil menunggu proses persidangan.

Keluarga korban berharap penyidik tidak berhenti pada satu tersangka. Mereka meminta kepolisian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik percaloan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban maupun instansi tempat tersangka diduga bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut maupun status kepegawaiannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(R01)