Diduga Terbit Tanpa Prosedur, Warga Bukit Makmur Desak Disdukcapil Bengkulu Utara Tertibkan KK dan KTP Bermasalah

oleh -357 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Dugaan penerbitan dokumen kependudukan tanpa melalui prosedur administrasi kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga diterbitkan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Desa Bukit Makmur, Razid Wahani, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan, terdapat dua orang berinisial N.P dan H yang kini tercatat sebagai warga dengan alamat Jalan Lumba-Lumba RT 003/RW 001, Desa Bukit Makmur.

Menurut Razid, dokumen kependudukan keduanya memunculkan sejumlah kejanggalan. Dalam KK dan KTP yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, N.P tercatat berstatus “cerai tercatat”, sedangkan H berstatus “belum kawin”. Padahal, berdasarkan keterangan warga, H diduga masih memiliki istri yang sah.

“Yang menjadi persoalan, kedua orang tersebut tidak pernah mengurus surat pengantar pindah maupun surat keterangan domisili ke Pemerintah Desa Bukit Makmur. Kami tidak pernah menerima permohonan administrasi sebagaimana prosedur yang berlaku,” ujar Razid Wahani, Kamis (9/7/2026).

Razid menegaskan, pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor: SK-KBDM/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 sebagai dasar penyampaian keberatan kepada instansi terkait.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menolak kehadiran penduduk baru. Namun, seluruh proses administrasi kependudukan wajib mengikuti ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

«”Kami tidak menolak warga baru. Tetapi tertib administrasi dan kebenaran data harus menjadi prioritas. Setiap penerbitan KK maupun KTP seharusnya melalui proses administrasi dari RT, pemerintah desa, hingga Disdukcapil sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan,” tegasnya.»

Dasar hukum yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa setiap perubahan data penduduk, perpindahan domisili, maupun penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah desa menilai dugaan penerbitan dokumen tanpa prosedur berpotensi melanggar asas tertib administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam proses pelayanan publik.

Warga Desa Bukit Makmur pun mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai ketidaksesuaian data kependudukan dapat memicu persoalan hukum, konflik sosial, hingga mengganggu validitas data administrasi desa yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Bukit Makmur telah melayangkan surat resmi kepada Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara untuk meminta penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan KK dan KTP tersebut, termasuk meminta agar dokumen yang diduga diterbitkan tanpa dasar administrasi yang sah segera dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Disdukcapil segera bertindak. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, dokumen tersebut harus ditertibkan demi menjaga validitas data kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkas Razid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.Judul ini dibuat tajam namun tetap menjaga asas praduga tak bersalah dengan menggunakan frasa seperti “diduga” dan menyertakan ruang konfirmasi bagi pihak Disdukcapil.(R01)

(Sumber berita Johan, SP)