ARGA MAKMUR, HR– Sengketa harta waris kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang ahli waris, Reni Windarti, mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur terkait pembagian harta peninggalan almarhum Darsiin dan almarhumah Sutarmi.
Reni menilai pembagian harta warisan tidak pernah dilakukan secara adil. Menurut pengakuannya, sejumlah aset peninggalan orang tuanya diduga telah dikuasai sepihak oleh adik kandungnya, Handoyo.
Objek yang diperselisihkan meliputi sebidang kebun sawit seluas sekitar satu hektare, serta rumah berikut pekarangan yang berada di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Reni menyebut sertifikat tanah tersebut hingga kini masih atas nama almarhum ayah mereka.
Reni mengaku sejak kedua orang tuanya meninggal dunia pada 2014 dirinya tidak pernah menerima bagian hasil panen kebun sawit. Selain itu, ia menduga sebagian lahan warisan telah dikaveling dan dijual kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya sebagai ahli waris.
«”Terserah mereka yang membeli tanah, salah sendiri kenapa tidak izin saya dulu. Sertifikat masih atas nama almarhum bapak saya,” ujar Reni.»
Menurut Reni, saat ini telah berdiri tiga unit rumah di atas sebagian lahan yang menurutnya masih menjadi objek warisan keluarga. Ia meminta agar seluruh aset yang disengketakan dapat dikembalikan ke kondisi semula untuk dihitung kembali melalui mekanisme hukum sehingga pembagian hak para ahli waris dapat dilakukan secara adil.
Sebelum memilih jalur pengadilan, upaya mediasi disebut telah dilakukan oleh Ketua RT Desa Bukit Makmur, Jasman. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Untuk mengantisipasi adanya transaksi lanjutan terhadap objek sengketa, Reni juga berencana mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara.
«”Saya menempuh jalur hukum bukan karena rakus, melainkan karena Handoyo sudah melewati batas kesabaran saya,” katanya.»
Saat dikonfirmasi, Handoyo membantah seluruh tuduhan yang disampaikan kakak kandungnya. Ia mengklaim seluruh tanah dan rumah yang dipersoalkan merupakan miliknya.
«”Ini semua tanah saya, rumah ini milik saya. Reni itu cuma menumpang,” ujar Handoyo singkat.»
Di sisi lain, Reni mengaku sempat berupaya mengajukan gugatan melalui mekanisme prodeo atau bantuan hukum gratis. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Arga Makmur, kuota perkara prodeo untuk periode saat ini telah habis.
Saat ini, Reni tengah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk mendaftarkan gugatan secara mandiri. Ia telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 526/SKTM/BM/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Bukit Makmur, Razid Wahani, serta sedang melengkapi dokumen pendukung berupa akta kematian kedua orang tuanya dan buku nikah.
Secara hukum, sengketa pembagian harta warisan bagi masyarakat yang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di bidang kewarisan.
Sementara itu, pengaturan mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris, besaran bagian masing-masing ahli waris, hingga tata cara pembagian harta warisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan.
Apabila suatu harta warisan belum dibagikan kepada seluruh ahli waris dan masih menjadi objek sengketa, maka keabsahan penguasaan maupun pengalihan hak atas harta tersebut dapat dimohonkan penilaiannya kepada Pengadilan Agama. Melalui proses persidangan, majelis hakim akan menilai alat bukti yang diajukan para pihak, menetapkan ahli waris yang sah, menentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum, serta memutus sah atau tidaknya tindakan hukum yang berkaitan dengan objek warisan.
Hingga berita ini diterbitkan, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan pendaftaran di Pengadilan Agama Arga Makmur. Seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
(Sumber berita Johan SP)





