Kadisdik Buka Hasil Pemeriksaan SPMB SMAN 2: Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti

oleh -291 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR– Polemik dugaan kejanggalan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Kota Bengkulu akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Setelah memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu beserta dokumen yang menjadi sorotan, Dinas Pendidikan menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Zul Hendri, S.I.P.,M.Si.,saat dikonfirmasi wartawan Harian Rakyat Online di ruang kerjanya, Senin (30/6/2026).

«”Kepala sekolah SMAN 2 Kota Bengkulu sudah kita panggil dan kita cek. Yang ada di pemberitaan itu tidaklah benar, karena siswa-siswi yang tidak melalui proses administrasi tidak mungkin dapat diterima. Sanggahan KCP itu sudah sesuai prosedur. Jumlah kuota juga 360, bukan 350, sehingga tidak ada penambahan peserta seperti yang diberitakan,” tegas Kadisdik.»

Sebelumnya, proses SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya perbedaan data peserta antara dokumen Pra Penetapan dan SK Penetapan, serta pertanyaan mengenai mekanisme sanggah peserta berinisial KCP. Persoalan tersebut memunculkan tuntutan agar panitia memberikan penjelasan secara terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Kadisdik memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi sebagaimana dugaan yang berkembang.

Selain mengklarifikasi polemik SPMB, Kadisdik juga memberikan penjelasan mengenai berkas Dana BOS SMAN 2 Kota Bengkulu yang sebelumnya sempat diproses oleh Polda Bengkulu.

Menurutnya, berkas tersebut merupakan pemeriksaan atas penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang diproses pada tahun 2025. Saat ini, proses pemeriksaan telah selesai dan berkas telah dikembalikan.

«”Berkas Dana BOS SMAN 2 yang di Polda itu berkas Tahun Anggaran 2024 yang diproses tahun 2025 melalui tahapan pemeriksaan. Sekarang sudah selesai dan sudah dikembalikan. Pihak sekolah ada yang mengembalikan Rp5 juta dan ada yang Rp10 juta,” jelasnya.»

Di akhir keterangannya, Kadisdik mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SMAN 2 Kota Bengkulu apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas.

«”Kalau ingin lebih jelas lagi, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak SMAN 2 Kota Bengkulu. Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan dan berdasarkan penjelasan dari Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu,” tutupnya.»

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu atas polemik yang berkembang. Meski demikian, perhatian publik terhadap proses SPMB di SMAN 2 Kota Bengkulu masih tinggi, sehingga keterbukaan informasi dari seluruh pihak diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik.(R01)