DPUPR Bengkulu Utara: Kawasan HGU PT JP Sesuai RTRW, Soal IUP PT CDE Bukan Kewenangan Kabupaten

oleh -338 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Polemik dugaan tumpang-tindih antara kawasan HGU PT JP dengan IUP PT CDE di Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Yogi, memberikan penjelasan terkait posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi media, Yogi menegaskan bahwa dari sisi tata ruang, kawasan yang menjadi sorotan tersebut masih sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kesesuaian tata ruang sesuai dengan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2015, kawasan tersebut masuk ke kawasan perkebunan. Untuk mengeluarkan IUP itu bukan kewenangan kami,” tegas Yogi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Dinas PUPR hanya melihat aspek kesesuaian tata ruang. Berdasarkan RTRW Kabupaten Bengkulu Utara, lokasi yang dimaksud berada dalam kawasan perkebunan sehingga dinilai sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan perkebunan dalam RTRW, bagaimana posisi aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan keberadaan IUP PT CDE? Apakah telah dilakukan sinkronisasi antara dokumen tata ruang dan izin sektor pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang?

Publik kini menyoroti adanya dua aspek yang berbeda namun saling berkaitan, yakni kesesuaian tata ruang dan legalitas perizinan pertambangan. DPUPR memastikan aspek tata ruang mengarah pada kawasan perkebunan, sementara urusan penerbitan dan pengawasan IUP berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

Kondisi ini membuat sorotan bergeser kepada instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status IUP PT CDE, batas wilayah izin, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, transparansi data perizinan dan peta tata ruang dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik yang terus bergulir. Sebab, semakin banyak pertanyaan yang muncul, semakin besar pula harapan publik agar seluruh pihak terkait dapat membuka informasi secara jelas dan terukur.

Pernyataan Plt. Kadis DPUPR Yogi bahwa kawasan tersebut masuk kawasan perkebunan sesuai Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2015 kini menjadi titik penting dalam polemik ini. Pertanyaannya, bagaimana status aktivitas yang berada di atas kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan sebagai perkebunan? Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu publik dari instansi yang berwenang di sektor pertambangan.(R01)