Plt Kadis PUPR Bengkulu Utara Yogi Sumarta Disorot Soal Dugaan Perubahan Pemanfaatan HGU PT JP

oleh -381 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Sikap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, Yogi Sumarta, menjadi sorotan setelah tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang disampaikan Redaksi Harian Rakyat Online terkait dugaan perubahan pemanfaatan lahan produktif karet dalam kawasan HGU PT JP di Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Padahal, konfirmasi yang dikirim media tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh langsung fungsi pengawasan tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Yogi Sumarta selaku Plt Kadis PUPR sekaligus pejabat yang membidangi tata ruang, media mempertanyakan kondisi aktual pemanfaatan lahan HGU PT JP, kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Bengkulu Utara, pengawasan lapangan yang pernah dilakukan, hingga kemungkinan adanya perubahan pemanfaatan lahan yang memerlukan persetujuan tata ruang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab yang sedang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan perusahaan di kawasan HGU, melainkan dugaan perubahan pemanfaatan lahan yang disebut masih merupakan areal karet produktif dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tersebut.

Sebagai instansi yang membidangi tata ruang, Dinas PUPR memiliki peran penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang serta memastikan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Karena itu, diamnya pejabat yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang justru semakin memantik tanda tanya di tengah masyarakat.

Apakah Dinas PUPR telah mengetahui kondisi aktual di lapangan?

Apakah pernah dilakukan verifikasi terhadap kawasan HGU PT JP yang kini menjadi sorotan?

Apakah pemanfaatan lahan yang berlangsung saat ini telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkulu Utara?

Dan jika benar terdapat perubahan pemanfaatan lahan dalam kawasan HGU yang masih produktif, apakah pemerintah daerah telah melakukan pengawasan sebagaimana amanat undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan informasi dari pemerintah sangat diperlukan agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi liar. Terlebih persoalan ini menyangkut pemanfaatan lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan langsung dengan hak yang diberikan negara.

Publik kini menunggu sikap resmi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab yang dipertanyakan bukan hanya aktivitas yang berlangsung di lapangan, melainkan sejauh mana negara hadir melalui fungsi pengawasan tata ruang yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Jika seluruh pemanfaatan lahan telah sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Namun jika terdapat persoalan yang memerlukan evaluasi, publik juga berhak mengetahui langkah apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Yogi Sumarta, masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (R01)