BENGKULU, HR– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian atau penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Disdikbud Provinsi Bengkulu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Menurut Zulhendri, pengawasan penggunaan Dana BOS dilakukan secara rutin melalui verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), monitoring, evaluasi, serta pembinaan terhadap sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap sekolah diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala sebagai syarat pencairan dana pada tahap berikutnya.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga menggunakan sistem digital ARKAS yang dirancang untuk mencegah terjadinya realisasi belanja yang melebihi pagu anggaran. Sistem tersebut secara otomatis akan menolak laporan apabila nilai realisasi melampaui batas yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Zulhendri menegaskan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, pihaknya akan melakukan penelusuran dengan memverifikasi informasi yang diterima, meminta klarifikasi dari pihak sekolah, serta memeriksa kesesuaian dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Jika ada laporan masyarakat, tentu akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sekolah dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan penggunaan anggaran yang dipersoalkan,” jelasnya.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, Disdikbud Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk audit investigatif jika diperlukan.
Zulhendri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana BOS bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Namun ketika ditanya apakah Disdikbud dapat menjamin seluruh penggunaan Dana BOS pada SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan jaminan mutlak. Menurutnya, kesimpulan mengenai kepatuhan penggunaan anggaran hanya dapat ditetapkan melalui hasil audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa meskipun sistem pengawasan berjalan, ruang untuk pengawasan publik tetap terbuka. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi atau temuan terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS diharapkan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.(R01)





