Orang Tua Sepakat Berdamai, Kasus Pelajar SMAN 2 Bengkulu Utara Selesai

oleh -219 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelajar SMAN 2 Arga Makmur, Bengkulu Utara, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (18/5/2026).

Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah para orang tua siswa dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan demi menjaga masa depan anak-anak mereka yang masih berstatus pelajar.

Perdamaian berlangsung di Gedung RJ Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan dihadiri wali masing-masing siswa serta pihak sekolah. Dari SMAN 2 Arga Makmur hadir Agus Purwanto selaku Wakil Kepala Sarana dan Prasarana sekolah.

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan SMAN 2 Arga Makmur.

Dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, para orang tua menyatakan sepakat menyelesaikan perkara tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Selain itu, pihak terlapor juga memberikan biaya pengobatan dan pemulihan hak sebesar Rp10 juta kepada pihak korban.

Adapun pelajar yang terlibat dalam perkara tersebut yakni Rf, Ri, Zf, dan Ms, sementara korban diketahui berinisial MA.

Proses RJ difasilitasi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara di bawah jajaran Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano bersama Kanit PPA IPDA Daliman.

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta menjaga hubungan baik antar keluarga maupun antar pelajar.

Suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan. Para orang tua berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh siswa agar lebih mengedepankan komunikasi dan menghindari tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara para pelajar SMAN 2 Arga Makmur resmi diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice Polres Bengkulu Utara.(R01)