Muhamad Diamin Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Empat Lawang

oleh -101 Dilihat
oleh

SUMSEL Empat Lawang,HR – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, Muhamad Diamin, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polres Empat Lawang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/154/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 30 April 2026, dengan pelapor atas nama Umaiyah. Kasus itu diketahui ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Empat Lawang.

Menurut Muhamad Diamin, pihaknya turun langsung melakukan pendampingan terhadap masyarakat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional. Namun hingga hampir satu bulan sejak laporan dibuat, pihaknya menilai belum ada perkembangan penanganan perkara yang signifikan.

“Kami turun langsung mendampingi masyarakat untuk memastikan laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas terkait perkembangan penanganannya. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan,” ujar Muhamad Diamin.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat semestinya ditangani secara cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan.

OMBB juga meminta Kapolres Empat Lawang memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Dalam keterangannya, Muhamad Diamin menyampaikan bahwa OMBB akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum. OMBB akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, OMBB menilai transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan SK Nomor AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN 2020, OMBB menyatakan komitmennya untuk terus aktif dalam pendampingan masyarakat serta pengawasan pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia.(R01)

Sumber: M. Diamin