SUMSEL, HR– Sidang perkara terdakwa Riduan alias RS di Pengadilan Negeri Lahat kembali menjadi perhatian publik, Selasa (12/5/2026). Pihak kuasa hukum menilai fakta persidangan menunjukkan lemahnya alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencurian tandan buah sawit tersebut.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, bersama kuasa hukum OMBB, Rino Adiansyah, SH, MH, menyatakan dari empat saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang melihat langsung terdakwa mengambil tandan buah sawit yang dipermasalahkan.
“Berdasarkan fakta persidangan, dari empat saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melihat terdakwa mengambil tandan sawit tersebut. Karena itu kami meminta majelis hakim objektif dalam memutus perkara ini,” ujar Rino Adiansyah usai persidangan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Kami menilai tidak ada alat bukti yang menunjukkan terdakwa mencuri, sehingga menurut kami terdakwa seharusnya diputus bebas,” tegasnya.
Selain menyoroti alat bukti, pihak OMBB juga menilai sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN di Kabupaten Empat Lawang terkesan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Padahal, kata mereka, pihak keluarga terdakwa telah berupaya menemui pihak perusahaan untuk mencari jalan damai sebelum perkara berlanjut di meja hijau. Hal tersebut bahkan disebut sempat disinggung oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Majelis hakim melalui Hakim Anggota I juga menyampaikan bahwa seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dalam jalannya sidang, Hakim Anggota I juga disebut memberikan teguran kepada saksi dari pihak perusahaan. Hakim mengingatkan bahwa tidak seluruh persoalan harus berujung di persidangan dan masih dapat ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan.
Sidang perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sumber: M. Diamin.





