Polres Bengkulu Utara Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sita 17 Gram Sabu dan Amankan 4 Tersangka

oleh -256 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode April hingga 11 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 17 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satres Narkoba.

Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AT, RN, JT, dan AH. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

“Dalam kurun waktu April sampai Mei 2026, Satres Narkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan empat tersangka,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers.

Adapun lokasi pengungkapan berada di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Tabah Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

3 paket sabu seberat 0,95 gram dari tersangka AT,

sabu seberat 0,25 gram dari tersangka RN,

1 paket sabu seberat 0,20 gram dari tersangka JT,

serta 1 paket besar dan 30 paket kecil siap edar dengan berat total 15,4 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Muhamad Azhara K, S.H., menjelaskan para tersangka menggunakan modus sistem peta petunjuk lokasi atau “tempel” dalam menjalankan transaksi narkoba yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni sistem peta petunjuk lokasi dengan transaksi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(BM)