BREAKING NEWS: Gubernur Bengkulu Mengaku Tak Tahu Dugaan Jual Beli Jabatan di Bank Bengkulu, OJK Pusat Didesak Turun Tangan

oleh -225 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR — Polemik di tubuh Bank Bengkulu makin memanas. Setelah muncul dugaan penipuan, penggelapan hingga isu jual beli jabatan, kini perhatian publik tertuju pada sikap Helmi Hasan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pantauan Awak Media, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut menyeret nama oknum Komisaris Bank Bengkulu.

Setelah dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah komisaris Bank Bengkulu, Helmi Hasan disebut hanya mengirimkan nomor kontak komisaris tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Saat kembali ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika benar terjadi praktik jual beli jabatan di lingkungan Bank Bengkulu, termasuk dugaan ancaman terhadap wartawan yang memberitakan kasus itu, Gubernur Bengkulu tidak lagi merespons.

Di sisi lain, organisasi masyarakat MAFIA (Analis Finansial & Investigasi Anggaran) memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke OJK pusat.

Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, menyebut OJK Bengkulu dinilai tidak merespons dua surat yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami tidak lagi menunggu OJK daerah. Kami langsung ke pusat agar ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh,” tegas Amirul.

Sorotan juga mengarah pada pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu yang dinilai memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Selain itu, publik juga dibuat geger dengan beredarnya surat penyelidikan Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam dokumen yang beredar, penyidik disebut tengah mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana.

Oknum komisaris yang dikaitkan dalam perkara tersebut membantah terlibat langsung.

Meski begitu, polemik yang terus bergulir membuat publik mempertanyakan transparansi tata kelola Bank Bengkulu serta pengawasan dari OJK.

Kini masyarakat menunggu apakah OJK pusat dan aparat penegak hukum benar-benar akan turun tangan mengusut persoalan tersebut secara terbuka atau hanya sebatas surat panggilan.(R01)