JAKARTA, HR– UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya sejumlah surat resmi terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang dinilai penuh kejanggalan administrasi, tidak profesional, bahkan berpotensi menjadi alat intimidasi terhadap pihak tertentu.
Alih-alih menunjukkan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, dokumen yang beredar justru memunculkan banyak pertanyaan serius. Mulai dari kesalahan administrasi, dasar hukum yang dipertanyakan, hingga penggunaan redaksi bernada tekanan psikologis.
Salah satu yang paling disorot ialah surat resmi KPHP Bengkulu Utara yang tertulis: “Arga Makmur, 13 Desember 2026”
Padahal, surat tersebut merujuk pada surat Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tertanggal 03 Desember 2025. Kesalahan tahun dalam surat resmi itu dinilai fatal karena menyangkut validitas kronologi dan legalitas administrasi dokumen hukum.
Tak hanya itu, surat pemanggilan terhadap karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) juga menggunakan kop: “PRO JUSTITIA”
meski status pihak yang dipanggil disebut masih sebatas klarifikasi. Ironisnya, isi surat justru telah mengarah pada dugaan tindak pidana kehutanan secara spesifik sehingga memunculkan kesan adanya penggiringan opini sebelum proses pemeriksaan berjalan.
“Kalau memang masih klarifikasi, kenapa isi suratnya seperti tuduhan? Ini yang membuat publik menilai surat tersebut bernuansa intimidatif,” ujar Jendral MAFIA Amirul Mukminin, SE. Dijakarta 8/5/2026.
Sorotan lain muncul dari dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut. Dalam dokumen tertulis: “UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”
Padahal, KUHAP yang selama ini berlaku secara nasional dikenal sebagai UU Nomor 8 Tahun 1981. Kesalahan mendasar itu memicu pertanyaan besar mengenai profesionalisme penyusunan dokumen hukum di internal KPHP.
Publik juga mempertanyakan alasan pemanggilan justru ditujukan kepada karyawan perusahaan, bukan pihak pengambil kebijakan utama. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa surat-surat tersebut lebih condong menjadi alat tekanan internal dibanding proses hukum yang objektif dan independen.
Kasus Lama Tahun 2023 Kembali Disorot
Sorotan semakin tajam ketika polemik ini dikaitkan dengan pemberitaan tahun 2023 terkait dugaan jual beli kawasan hutan di wilayah Bengkulu Utara.
Kala itu, DLHK Provinsi Bengkulu sempat menyatakan bertindak cepat dengan menerbitkan surat tugas PULBAKET kepada PPNS dan Polisi Kehutanan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah kerja KPHP Bengkulu Utara.
Beberapa nama bahkan disebut turun langsung melakukan penyelidikan, di antaranya: Andi Alpiansyah, Yudius, Nurlian Zainani
Namun setelah ramai diberitakan, perkembangan kasus tersebut justru terkesan menghilang tanpa kejelasan hingga kini.
Publik mempertanyakan hasil penyelidikan, pihak yang bertanggung jawab, hingga tindak lanjut hukumnya karena tidak pernah disampaikan secara terbuka.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa penanganan kasus kehutanan di Bengkulu Utara berjalan tidak transparan dan sarat kepentingan tertentu.
“Jangan sampai hukum dipakai untuk kepentingan pribadi atau permainan kekuasaan. Kalau prosesnya tidak profesional, wajar publik curiga,” Tambahnya
Selain itu, keterlibatan surat dari Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dalam permintaan dokumen perusahaan juga memunculkan pertanyaan terkait batas kewenangan antara lembaga politik dan proses penyelidikan hukum.
Deretan kejanggalan mulai dari: kesalahan tahun surat, dasar hukum yang dipertanyakan, redaksi bernada intimidatif, penggunaan kop “Pro Justitia”, hingga mandeknya kasus lama,
membuat publik semakin meragukan profesionalisme penanganan perkara oleh KPHP Bengkulu Utara dan DLHK Provinsi Bengkulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh dugaan kejanggalan tersebut kini menjadi bahan laporan dugaan mafia kehutanan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung RI.
Pelapor meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses penanganan kasus kehutanan yang selama ini dinilai tidak transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPHP Bengkulu Utara maupun DLHK Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan kejanggalan dan kritik publik tersebut.(R01)





