JAKARTA, HR – Dugaan mandeknya penanganan kasus pembukaan lahan di kawasan HPK Urai Serangai, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kini menjadi sorotan serius.
Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran atau MAFIA resmi melaporkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bengkulu Utara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan stagnannya penanganan perkara tindak pidana kehutanan tersebut.
Laporan itu dilayangkan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dimulai sejak tahun 2023 dinilai tidak menunjukkan perkembangan maupun kepastian hukum hingga saat ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu diketahui pernah menerbitkan Surat Tugas Nomor: R.800.1.11.1/116/DLHK/2023 tertanggal 7 September 2023 untuk melaksanakan Pulbaket dugaan tindak pidana bidang kehutanan di wilayah kerja KPHP Bengkulu Utara.
Tak hanya itu, PPNS KPHP Bengkulu Utara juga diketahui telah menerbitkan surat panggilan resmi bersifat “Pro Justitia” terhadap dua orang yang disebut sebagai karyawan PT Sandabi Indah Lestari terkait dugaan pembukaan lahan perkebunan di kawasan HPK Urai Serangai.
Dalam surat panggilan tersebut, PPNS secara tegas mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan.
Namun anehnya, meski proses pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum diketahui adanya: hasil resmi penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, maupun penghentian perkara secara terbuka.
Kondisi itu memicu sorotan keras dari MAFIA.
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang sudah berjalan sejak 2023 tersebut.
“Kalau memang sudah ada Pulbaket sejak 2023, ada surat panggilan Pro Justitia, bahkan dugaan pembukaan lahan dalam HPK sudah disebut jelas, lalu kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan hukumnya?” tegas Amirul. Dijakarta kamis 7 Mei 2026.
MAFIA juga menyoroti langkah KPHP Bengkulu Utara yang sebelumnya meminta dokumen risalah lelang eks PT Way Sebayur dan PT Tri Manunggal Pasifik Abadi. Langkah itu dinilai mengindikasikan adanya pendalaman terkait legalitas penguasaan kawasan.
Namun hingga kini, hasil penelusuran maupun perkembangan penanganan perkara tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Menurut Amirul, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KPHP Bengkulu Utara dan penyidik PPNS yang menangani perkara. Namun belum memperoleh penjelasan resmi terkait status maupun tindak lanjut kasus tersebut.
“Bungkamnya pihak KPHP dan penyidik justru memunculkan dugaan publik bahwa kasus ini terindikasi mandek, bahkan patut diduga selesai di tingkat internal tanpa kejelasan prosedur hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, MAFIA resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi dan pendalaman terhadap penanganan dugaan tindak pidana kehutanan yang ditangani KPHP Bengkulu Utara.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya hambatan, pembiaran, maupun penyalahgunaan kewenangan apabila perkara tersebut benar-benar tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.(R01)





