Bengkulu Utara TAP- Viral Istri Bendahara Desa Alun Dua kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) dicium Oknum KADES Sawang Lebar Mudik Bundardi melenggang setelah membayar Denda Rp. 25 juta, Laporan Urung dilakukan oleh korban pelecehan yang disinyalir tutup mulut.

Meskipun keresahan sang istri dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BAHWA ; yang dimaksud dengan Pelecehan fisik, yaitu : Sentuhan yang tidak diinginkan mengarah keperbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.
Pantauan Awak Media, Kasus yang telah membebankan Oknum Kepala Desa Sawang Lebar Mudik Bundardi, Masih dalam monitor pendalaman dilakukan oleh Polsek Air Besi dan Kajian Dinas PMD Rahmat Hidayat yang akan mempelajari kasus tersebut.
Penulis : Lau





