Surat Resmi PT Nedi Akil Lawyer Desak Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 15 Nama Diduga Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif  Jadi Tersangka! 

oleh -425 Dilihat
oleh

Bengkulu — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kembali memanas. PT Nedi Akil Lawyer, kuasa hukum Suripno, S.Si bin Amran, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan pengaduan khusus kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada 14 November 2025.

Surat bernomor 084/ADV/PT-NALAW/XI/2025 itu mendesak Kejari Bengkulu Tengah membuka perkembangan lanjutan laporan dugaan tindak pidana penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023, sebagaimana sebelumnya telah dilaporkan melalui surat Nomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Dalam surat itu, kuasa hukum menyoroti adanya 15 orang yang disebut melakukan perjalanan dinas fiktif, sebagaimana tercantum dalam rincian tabel yang telah disampaikan kepada kejaksaan. Bahkan, pihak pelapor meminta Kejari menetapkan nama-nama “penikmat dugaan korupsi” yang telah muncul dalam BAP tanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75 sebagai pihak yang seharusnya ditetapkan tersangka.

Advokat Nedi Akil menegaskan, desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara. Pihaknya menilai lamanya proses penetapan status hukum para pihak yang disebut menikmati hasil dugaan penyimpangan justru berpotensi menghambat penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan kebenaran materil. Jika dalam dokumen resmi sudah disebutkan ada pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi, maka sudah sewajarnya mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tegas PT Nedi Akil Lawyer dalam suratnya.

Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi, antara lain Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pidsus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.

Dengan langkah ini, tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah semakin menguat. Penanganan perkara yang menyangkut dugaan perjalanan dinas fiktif ini kini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan anggaran negara dan institusi pengawas pemilu yang seharusnya berdiri paling depan menjaga integritas.

Advokat Nedi Akil menutup suratnya dengan kalimat tajam:

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas sampai ke akar-akarnya.”

Publik kini menunggu langkah Kejari Bengkulu Tengah—apakah segera menetapkan tersangka baru, atau kembali menunda hingga menimbulkan kecurigaan para tersangka sebelumnya.(R01)