SK Pengganti GBD BU, Lolos PPPK Dipertanyakan?….

oleh -185 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Dalam rangka memajukan pendidikan di Bengkulu Utara. Upaya demi upaya terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, kekurangan guru menjadi skala prioritas untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dasar dan menengah.

Pada tahun 2021 Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara membuka pengumuman penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menindaklanjuti keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republika Indonesia Nomor: 653 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2021 membuka pendaftaran penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara hingga berlanjut perekrutan PPPK sampai tahun anggaran 2023.

Perekrutan PPPK formasi pendidikan di dominasi peserta dari guru bantu daerah (GBD), hingga menjadi suatu pertanyaan, bagaimana perekrutan pengganti Guru Bantu Daerah (GBD) yang lolos menjadi status PPPK di Bengkulu Utara, Sekretaris OMBB Bengkulu Utara angkat bicara pasca dugaan SK pengganti GBD Enggano diduga Non prosedural

” SK GBD pengganti kepala Desa Enggano yang sebelumnya diduga Non prosedural sudah Santer di mata Publik, Gimana proses SK pengganti GBD yang sudah lolos PPPK tahun anggaran 2021,2022 dan 2023″ Ungkapnya 11/11/2023.

 

Penulis : lau