Sidang Dugaan Korupsi PT RSM Masuk Tahap Eksepsi, Tim Advokat Imron Rosyadi Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Gugur

oleh -194 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR– Persidangan perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara yang dikelola PT RSM di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, memasuki tahapan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari tim penasihat hukum.

Pantauan awak media, Pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), tim advokat yang terdiri dari Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H., dan Caisar Alfian P. Onelim, S.H., menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (C) Ilham Patahillah, menyatakan eksepsi diajukan karena pihaknya menilai proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan mengandung sejumlah kekeliruan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.

«”Kami mengajukan hak terdakwa melalui nota keberatan karena perkara ini menjadi ujian apakah hukum ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan, atau justru berjalan di atas kekeliruan prosedur dan dugaan yang tidak memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Ilham usai persidangan.»

Menurutnya, tim penasihat hukum menilai penyidikan yang mengaitkan Imron Rosyadi dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga mempersoalkan keabsahan berkas perkara serta menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Selain itu, tim advokat berpendapat bahwa lokasi perkara berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga menurut mereka tidak terdapat hubungan tanggung jawab langsung dengan kliennya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.

“Kami meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta, alat bukti, hati nurani, dan sumpah jabatan. Berdasarkan data yang kami himpun, tidak ada fakta yang dapat menjerat klien kami,” tegas Ilham.

Tim Advokat Klaim Tak Ada Bukti Keterlibatan

Usai persidangan, tim penasihat hukum kembali menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, penyelidikan, dan fakta yang menurut mereka terungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Imron Rosyadi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Mereka berharap Majelis Hakim menerima eksepsi yang telah diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal atau gugur demi hukum.

“Kami telah mempelajari seluruh dokumen dan fakta-fakta yang ada. Tidak satu pun yang mengarah kepada keterlibatan terdakwa dalam perkara ini. Karena itu kami berharap klien kami dapat dibebaskan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ilham.

JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi

Memasuki agenda persidangan berikutnya pada Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.

Menanggapi respons tersebut, tim advokat kembali menegaskan bahwa menurut mereka dakwaan JPU tetap tidak mampu membuktikan keterkaitan Imron Rosyadi dengan perkara yang sedang disidangkan.

Tim kuasa hukum juga mengklaim terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam berkas perkara, termasuk identitas terdakwa, serta menyebut saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya tidak mengarah pada keterlibatan klien mereka.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami berkeyakinan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada klien kami. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim nantinya memberikan putusan yang mencerminkan keadilan serta membebaskan klien kami sesuai ketentuan hukum,” tutup Ilham.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Majelis Hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi beserta tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebelum memutus apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa.Berita ini disusun dengan memisahkan secara jelas fakta persidangan dari klaim tim advokat, sehingga sesuai dengan kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(R01)